Kuantan Singingi (Kuansing), Cakrayudha-hankam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis Sabu di kawasan Singingi Hilir pada Rabu malam, 12 Maret 2025.
Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Simpang Raya dan Desa Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, SIK, SH, melalui Kapolsek Cerenti, AKP Dadan Wardan Sulia, SH, dan Kasatres Narkoba, AKP Novris H. Simanjuntak, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Polres Kuansing.
“Kami menerima laporan mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Singingi Hilir. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial G (20) yang ditemukan di atas sepeda motor di tepi jalan Desa Simpang Raya,” kata Kasat AKP Novris.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap G, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam selembar kertas di kaki kirinya.
Dari hasil interogasi awal, G mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B (21) dengan harga Rp200.000,-.
Berdasarkan pengakuan itu, pihaknya segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap B di sebuah rumah di Desa Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir.
“Saat kami amankan, tersangka B mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial E, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). B membeli enam paket sabu dari E seharga Rp1.000.000,- sebelum menjualnya kembali,” jelas AKP Novris H. Simanjuntak.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, 1 alat hisap (bong), 2 pipet kaca pyrex, 1 kotak rokok Ran Bold kosong, 1 unit handphone Oppo A31 warna hitam, 1 unit handphone Realme 5 Pro warna biru dan 1 lembar kertas.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka, sebut Novris, menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa keduanya telah mengonsumsi narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka B dijerat sebagai pengedar, sementara G sebagai pengguna.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami bawa ke Polres Kuansing untuk proses hukum selanjutnya. Kami juga masih melakukan penyelidikan untuk mengejar pemasok utama yang saat ini berstatus DPO. Polres Kuansing terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang terlarang tersebut,” tegas Kasat. (Red-033)

