Badung Bali,(Cakrayudha-hankam.com) – Berdasarkan laporan konsumen dan pantauan di lapangan dari team Firma Hukum Cakra Yudha Hankam sebagai mitra CV. Sri Ayu Sejati yang memproduksi beras merek Putri Sejati dalam rangka ikut menjaga kestabilitasan Ketahanan Pangan di wilayah Hukum Polda Bali.



Di dapati beberapa toko di Wilayah Hukum Polres Badung, mulai dari bulan Nopember 2022 ditemukan adanya pengurangan isi dari volume berat bersih beras merek Putri Sejati kemasan 5 kg dan 10 kg yang beredar di pasaran khususnya diwilayah Kabupaten Badung berkurang 1 kg dari setiap kemasan, hal ini dibenarkan oleh Pujiyanto salah satu perwakilan dari CV. Sri Ayu Sejati yang ikut melakukan pengecekan dan penelusuran di lapangan.

Bulan Februari 2023 di lakukan penelusuran dan pemantauan di lapangan dengan diadakannya pembelian beras merek Putri Sejati kemasan 5 kg dan 10 kg dari beberapa toko secara acak yang berlokasi di Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan (Bali) ternyata masih ditemukan adanya kemasan yang dikurangi isinya masing-masing 1 kg dari setiap kemasan 5 kg dan 10 kg.

Berdasarkan laporan konsumen dan informasi dari pemilik toko akhirnya kami dapati salah satu oknum sales yang nakal dan dengan sengaja mengurangi 1 kg dari setiap masing-masing paket beras kemasan 5 kg dan 10 kg merek Putri Sejati.
Oknum sales tersebut diketahui berinisial A yang beralamat di jalan Veteran Desa Tumbak Bayuh Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, setelah Team dari Firma Hukum Cakra Yudha Hankam menemukan hal tersebut langsung bergerak mendatangi rumah A untuk klarifikasi perihal tindakannya mengurangi isi dari setiap kemasan beras Putri Sejati kemasan 5 kg dan 10 kg masing-masing dikurangi isinya seberat 1 kg.
A mengakui perbuatannya mengurangi 1kg dari setiap masing-masing kemasan beras 5 kg dan 10 kg merek Putri Sejati kemudian pada saat itu A berjanji akan berhenti melakukan perbuatannya tersebut.
Dari Team Firma Hukum Cakra Yudha Hankam kembali melakukan pemantauan dan pengecekan di lapangan pada hari Kamis, (16/11/2023) dengan melakukan pembelian beras merek Putri Sejati kemasan 5 kg dan 10 kg dari beberapa toko diantaranya dari Toko Sagua dan Toko Restu Ibu yang beralamat di di Canggu Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung dan ditemukan adanya kemasan beras merek Putri Sejati 5kg dan 10 kg yang isinya berkurang 1 kg.
Berdasarkan laporan konsumen dan informasi dari pemiliki toko, bahwasanya yang melakukan pengurangan tersebut adalah oknum sales yang bernama A.
Oleh karena tindakan yang dilakukan A sudah jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen dan merugikan perusahaan baik materiil maupun non materil, merupakan tindak kriminalitas maka Team Firma Hukum Cakra Yudha Hankam yang dipimpin Anton Hartono, S.H, melaporkan A kepada Polres Badung sesuai dengan laporan pengaduan nomor: LAP.ADUAN/322/XII/2023/SPKT/Res Badung, tanggal 18 Nopember 2023, untuk selanjutnya tinggal menunggu kelanjutan dari pelaporan tersebut.
Pelaporan diterima Bripka I Ketut Murjana di Bagian SPKT dan menunggu proses selanjutnya.
Saat dikonfirmasi, “AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K, Kapolres Badung membenarkan adanya pelaporan yang dilaporkan oleh Team Firma Hukum Cakra Yudha Hankam dengan laporan pengaduan nomor: LAP.ADUAN/322/XII/2023/SPKT/Res Badung, tanggal 18 Nopember 2023 “Laporan tersebut akan saya cek dan ditindak lanjuti,” tegas AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K.(Red)

