
DUMAI, (Cakrayudha-hankam.com) – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Dumai menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013 senilai hampir Rp1 miliar.
Kedua tersangka itu, masing-masing mantan anggota DPRD Dumai berinisial SA dan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Perpusatakaan Kota Dumai berinisial RK.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah tim Satreskrim melakukan pengusutan. Ada 134 persil proposal yang dicairkan kedua tersangka dengan perjanjian pemotongan 50 persen masing-masing proposal.
“Uang yang dikorupsi ini bersumber dari APBD di tahun 2013 lalu. Ada empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia,” ujar Dhovan, Selasa (25/6/2024).
Dhovan menjelaskan, keduanya tersangka ini menghimpun pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kelompok masyarakat. Keduanya menjanjikan adanya dana bantuan sosial dari Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai.
“Jadi, kedua tersangka ini modusnya mengumpulkan LSM dan organisasi masyarakat untuk memberikan dana bantuan sosial. Kemudian, setelah cair uang itu dipotong 50 persen untuk kedua tersangka,” jelas Dhovan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona menambahkan, tersangka RK merupakan ASN di Dinas Perpustakaan Kota Dumai dan SA mantan anggota DPRD Dumai dua periode sejak 2004-2014.
“Jabatan tersangka RK saat kasus terjadi menjabat sebagai Sekretaris Lurah di Kota Dumai Kota. Peran RK sebagai orang yang membuat proposal untuk diajukan ke Pemkot Dumai dan melakukan pemotongan terhadap uang yang diterima kelompok masyarakat,” terang Prima.
Hal yang sama dilakukan tersangka SA. Sebagai anggota DPRD Dumai, saat itu SA juga terlibat dalam kasus yang sama dengan modus meminta potongan 50 persen.
“Tersangka SA saat itu adalah anggota DPRD di Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan. Modusnya sama, dia memotong 50 persen saat dana bantuan cair,” kata perwira menengah alumni Akpol 2012 itu.
Prima menyampaikan, kerugian negara terkait kasus tersebut memcapai Rp987.400.000. Setelah nilai uang yang dicairkan, kemudian dipotong oleh kedua tersangka.
“Untuk tersangka, RK total pencairan Rp 165 juta dan total pemotongan Rp 81 juta lebih. Lalu, tersangka SA total pencairan pencairan Rp 525 juta dan total pemotongan Rp 200 juta,” ucap Prima.
Prima menjelaskan, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau pasal 12 huruf e Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (**)
Sumber: riauaktual.com
