Makassar,(Cakrayudha-hankam.com) – Kepolisian Sektor Tamalanrea mengungkap kasus tewasnya mahasiswi Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin Makassar bernama bernama Masra (23). Masra tewas usai dianiaya kekasihnya inisial J (24) karena hamil empat bulan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan, awalnya Masra ditemukan meninggal dunia di kamar indekos Jalan Sahabat Raya, Minggu (11/6). Saat itu, pelaku sempat membawa korban ke Rumah Sakit Unhas Makassar bersama temannya.
“Saat mayat korban ditemukan oleh teman kosnya, pelaku seolah-olah tidak tahu dan membantu membawa korban ke RS Unhas,” kata Ngajib saat jumpa pers di Mapolsek Tamalanrea, Senin (12/6).
Setelah dilakukan penyelidikan dengan melakukan autopsi, terungkap bahwa korban tewas akibat penganiayaan. Selain itu, terungkap bahwa korban dalam kondisi hamil empat bulan.
“Autopsi dilakukan karena adanya sejumlah luka di tubuh korban seperti sebelah matanya korban, pelipis, kemudian di kepala bagian belakang yang dilakukan oleh seseorang. Terungkap juga korban ternyata hamil empat bulan,” bebernya.
“Ada juga barang pakaian dan beberapa obat-obatan yang diperoleh dari lokasi,” terang dia.
Berdasarkan sejumlah petunjuk keterangan saksi dan barang bukti, penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa Masra meninggal akibat dianiaya oleh kekasihnya. Pelaku J pun ditangkap oleh polisi di luar Kota Makassar.
“Antara korban dan pelaku ini pacaran dan baru sebulan. Tapi korban sudah hamil empat bulan sehingga pelaku enggan bertanggung jawab atas janin yang dikandung korban,” bebernya.
Mantan Kapolrestabes Palembang ini juga mengungkapkan pelaku yang seorang penjual nasi goreng ini meminta kepada korban untuk menggugurkan kandungannya. Pelaku, kata Ngajib, memberikan sejumlah obat kepada korban agar menggugurkan kandungannya.
“Ada busa keluar dari mulut korban yang kami duga akibat itu (obat). Ada juga tanda-tanda kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, J disangkakan pasal pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga tengah mempertimbangkan menjerat pelaku dengan undang-undang tentang kesehatan.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Ngajib pada awak media mengakhiri perbincangan.(Red)

