Niatnya Membela Diri Berujung Tersangka

0
193

DENPASAR, Cakrayudha-hankam.com – Nasib malang menimpa RA, seorang pria berusia 30 tahun asal Sumenep, Jawa Timur. Ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya Eddy Teguh Setiawan, 29 tahun, di Jalan Karya Makmur Gang Padi Nomor 01, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Minggu (29/6).

RA nekat menyerang korban menggunakan pisau dapur setelah terjadi cekcok di lokasi kejadian. Akibat serangan tersebut, Eddy mengalami dua luka robek di bagian atas kepala, luka robek di daun telinga kiri, serta luka robek di bawah mata kiri.

“Pelaku berhasil ditangkap saat sedang duduk di depan kamar indekos, tidak lama setelah insiden tersebut,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, pada Rabu (9/7).

Dalam pemeriksaan di Polsek Denpasar Utara, RA mengklaim bahwa ia melukai Eddy sebagai bentuk pembelaan diri. Peristiwa ini bermula ketika korban yang dalam keadaan mabuk mendekati pelaku.

Seorang satpam menjadi korban ketika pelaku mendekatinya sambil membawa pisau dapur. Terjadi cekcok kecil di antara mereka, yang berujung pada saat korban mengeluarkan senjata tajam. Namun, pelaku dengan cepat memukul tangan korban yang memegang pisau, sehingga pisau tersebut terjatuh. Pelaku kemudian menendang korban dan mengambil pisau yang tergeletak di tanah. Dalam sekejap, pelaku menyerang korban kembali dengan pisau di tangannya.

“Pelaku mengaku bahwa pisau itu terlepas saat mereka bergulat, dan ia tidak mengetahui keberadaan pisau tersebut setelah itu karena banyak orang di lokasi yang melerai,” ujar AKP Ketut Sukadi. Saat ini, kasus ini masih ditangani oleh Polsek Denpasar Utara. (Red-033)