
BANDA ACEH, (Cakrayudha-hankam.com) – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh, Tengku H. Faisal Ali, mengatakan kerukunan antarumat beragama dapat diwujudkan dengan saling menghargai, toleransi antar umat beragama, tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu.
“Bahkan, ini dapat diwujudkan dengan melaksanakan ibadah sesuai agamanya, mematuhi peraturan keagamaan baik dalam agamanya maupun peraturan negara atau pemerintah,” kata Faisal Ali, dalam sebuah diskusi, Jumat (23/8/2024).
Di samping itu, pemerintah turut mendukung keberlangsungan agama-agama di Indonesia dengan adanya Kementerian Agama.
“Pemerintah pun menjamin tiap-tiap warga negara Indonesia untuk memeluk dan beribadah menurut ajaran agama masing-masing. Hal itu tertuang dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2,” ujarnya.
Menurutnya, konsep umat beragama itu harus rukun terlebih dahulu antar pemimpin, saling berkoordinasi dalam segala kegiatan yang sifatnya berkaitan dengan agama, sehingga tidak terjadi perselisihan antar agama.
Sementara, Kasi Intel Kejari Pidie, Muliana mengingatkan bahwa menjaga kebhinekaan dan kerukunan beragama membutuhkan kedewasaan dan kebijaksanaan dari seluruh elemen masyarakat, serta didukung oleh jaminan konstitusi dan perundang-undangan.
Ia menyebutkan, Indonesia adalah negara yang berpenduduk kaya akan ragam adat, budaya, agama, dan ratusan suku bangsa yang tersebar di berbagai wilayah. “Penduduk ini menganut agama dan kepercayaan yang berbeda-beda,” kata Muliana. (MC Aceh)
