Sumenep,(Cakrayudha-hankam.com) – Sosok guru di SDN Kebunagung 2 Sumenep Madura seharusnya bisa menjadi suri teladan bagi para murid selama menimba ilmu di sekolah.
Sayangnya, sifat itu berbanding terbalik dengan guru berinisial ST tersebut. Bagaimana tidak, dia tega berbuat tidak senonoh terhadap tiga muridnya.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
“Tersangka datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya, menghadap penyidik Selasa (4/6). Tersangka langsung diamankan di Polres Sumenep,” ujar Henri, Kamis(6/6).
Dia menjelaskan terungkapnya kasus pencabulan itu bermula dari laporan orang tua korban yang mencurigai gelagat anaknya selama beberapa bulan terakhir.
“Ketiga korban mengaku kepada orang tua masing-masing merasakan sakit di alat vitalnya,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan yang didapat, lanjut dia, mereka mengaku telah dicabuli gurunya berinisial ST warga Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, Sumenep.
“Orang tua tiga korban yang tak terima itu melapor ke Polres Sumenep. Korban, yakni murid alumni ST yang saat ini kelas 1 SMP, serta kelas 6 SD dan kelas 4 SD,” jelasnya.
Dia menambahkan aksi bejat ST kepada korban berinisial V terjadi tanggal 14 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku mengajak korban ke dalam mobilnya.
“Tepatnya di pinggir Jalan Raya Lenteng, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Pelaku melancarkan aksinya tersebut,” imbuhnya.
Kejadian kedua pencabulan dilakukan terhadap muridnya berinisial S 17 Juni 2023 pukul 07.00 WIB. ST mengajak korban ke rumahnya.
“Terakhir pada hari Selasa 3 Juli 2023 sekitar pukul 08.30 WIB, V dilecehkan tersangka di ruang kelas IV SDN Kebunugung 2,” bebernya.
Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memegang bagian sensitif korbannya.
“Barang bukti yang diamankan, yakni baju sekolah putih, rok sekolah merah, kerudung putih, celana dalam biru tua, baju sekolah putih, rok sekolah merah, dan kerudung putih,” bebernya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1), (3) RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Henri pada awak media memgakhiri perbincangan.(Red)

