Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Ramainya kasus perampokan tambang mineral nikel milik konsesi Antam yang di KSO kan kepada PT. LAM sangat mengguncang netizen.
Pencurian yang sangat fantastis di sejarah pertambangan Indonesia yang terpublikasikan.
Perampokan nikel, perusak kawasan hutan dan lingkungan hidup, kini menyeret pejabat negara di Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dan Kejaksaan Agung.
Kejahatan sistemik melibatkan oknum-oknum aparat pemerintah lintas lembaga ini jelas mengandung unsur pelanggaran hukum dan unsur kerugian negara. Peraturan yang dilanggar termasuk berbagai ketentuan dalam UU Minerba No.3/2020 Pasal 158 dan 170 A, UU Kepabeanan No.17/2006 Pasal 102 dan 103, UU Kehutanan No.19/2004, UU PPLH No.32/2009, UU Ciptaker No.11/2020), dan lain-lain. Setiap UU yang dilanggar tersebut telah memuat berbagai ketentuan tentang sanksi pidana dan denda terhadap para pelaku penyelundupan, termasuk tambahan sanksi jika yang melanggar adalah penyelenggara negara.
Sesuai informasi anonim IRESS, sebagaimana dimuat di media ini, ternyata volume bijih nikel yang diselundupkan bukan hanya 5,3 juta ton, tetapi jauh lebih besar, yakni 17 juta ton. Bahkan menurut sumber anonim lain, volume nikel yang diselundupkan kurun waktu 2020 – 2023 dapat mencapai 23 juta ton. Dengan volume sedemikian besar, maka dapat dipastikan kerugian negara dan rakyat Indonesia dapat diperkirakan mencapai lebih dari Rp 25 triliun! Belum lagi program strategis berupa hilirasasi nikel yang dapat memberi nilai tambah hingga 17 kali, juga dikangkangi.
Kejagung jangan hanya mengungkap yang 5.2 jt metrik Ton Or nikel yang di jual ke cina sejak 2020 tetapi harus di telusuri secara jelas apakah hanya 5.2 juta metrik Ton yang merugikan negara 5.7 Triliun?
Namun jika VOLUME bijih nikel yang diseludupkan JUTAAN atau malah PULUHAN JUTA ton, dan berlangsung LAMA, yakni lebih dari 2 tahun, maka kejahatan perampokan SDA rakyat ini dapat dianggap by designed, terencana, sistemik, massif, terorganisir, melibatkan oknum-oknum sangat berkuasa, termasuk para oknum-oknum oligarkis lingkar kekuasaan yang terhubung ke China. Para oknum pejabat yang terkait penambangan, pengiriman dan pengawasan, bisa saja sengaja membiarkan berlangsungnya penyeludupan.
Harus diungkap yang sebenarnya dan siapa saja yang terlibat harus di tangkap siapapun itu tidak mungkin hanya Wisnu dan pengurus PT. LAM, Antam dan SDM saja siapapun yang ikut menikmati harus dipenjarakan.
PT Lam juga disinyalir ada kredit macet di beberapa Bank yang jumlahnya puluhan triliun apabila hal ini benar, semua pihak penegak hukum harus berani mengungkapnya tanpa ada rasa takut demi menegakkan kebenaran Hukum.
Siapapun beking dan perampok uang negara yang merugikan rakyat harus di tindak tegas, jangan tebang pilih sekalipun langit akan runtuh.(Tim)

