Menteri Hanif Faisol: PTPN I Regional 2 Bakal Dijerat Pidana Korporasi

0
203

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan rehabilitasi lahan yang sebelumnya diserobot oleh perusahaan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, Kabupaten Bogor.

Dalam waktu dekat, Hanif menyatakan bahwa akan ada pembongkaran terhadap empat tenant yang beroperasi di kawasan Agrowisata Gunung Mas, yaitu CV Sakawayana Sakti, PT Taman Safari Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi, yang semuanya bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.

Hanif juga mendorong dilakukannya evaluasi tata ruang secara menyeluruh dengan merujuk pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar perencanaan wilayah. “Untuk Taman Safari dan Tiara, kami hanya perlu menanam kembali karena bangunan mereka sudah dibongkar oleh pemiliknya,” ujar Hanif saat ditemui Tempo di rumah dinasnya, Jakarta, pada Ahad, 6 Juli 2025.

Hanif mengungkapkan bahwa CV Sakawayana Sakti akan melakukan pembongkaran lahan yang mereka kuasai. “Karena ini adalah kompleks perhotelan, prosesnya tidak mungkin selesai dalam waktu satu bulan,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa keempat perusahaan tersebut dapat langsung dieksekusi karena tidak memiliki izin. Mereka hanya melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PTPN. Kementerian berencana untuk menuntut perusahaan perkebunan milik negara tersebut dengan tuduhan pidana korporasi.

Hanif juga menjelaskan bahwa pelanggaran lingkungan yang terjadi, akibat pengelolaan hutan yang berstatus hak pengelola lahan (HPL), telah menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor. “Kasus PTPN kini sudah mendekati tahap penetapan tersangka,” ujarnya. Menurutnya, kasus ini sudah beralih ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, Hanif memutuskan untuk tidak memberikan sanksi administrasi, melainkan langsung menerapkan pidana korporasi. “Karena kegiatan ini bersifat korporasi, maka yang bertanggung jawab adalah perusahaan, bukan individu. Ancaman pidana berkisar antara 3 hingga 10 tahun, dengan denda antara Rp 3 hingga 10 miliar, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang 32/2009,” jelasnya.

Hanif juga menyampaikan bahwa dari 33 perusahaan lain yang memiliki izin amdal yang tumpang tindih, sembilan di antaranya telah dicabut oleh Bupati Bogor. “Saya sudah mengingatkan Pak Bupati bahwa jika izin tersebut tidak dicabut, kami yang akan mencabutnya. Saat ini, ada 24 perusahaan yang sedang dalam proses pencabutan izinnya,” tambahnya.

Terkait dengan dugaan pelanggaran pidana lingkungan yang terjadi, Tempo telah berusaha meminta tanggapan dari PTPN I Regional 2 dengan mengirimkan pesan melalui email dan akun Instagram resmi perusahaan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diterima. (Red-033)