Menjawab Ancaman Separatis dengan Konstitusi dan Kemanusiaan

    0
    112

    TNI Hadir untuk Melindungi, Bukan Menindas

     

    PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) secara terbuka menolak pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya serta delapan lokasi strategis lainnya. Mereka bahkan mengancam akan menyerang aparat dan mengusir warga non-Papua, sebuah tindakan yang tidak hanya provokatif, tetapi juga berbahaya dan menyesatkan. (Jumat, 09/05/25).

    Penting untuk dicatat bahwa kehadiran TNI di Papua bukanlah bentuk penindasan, melainkan merupakan amanat konstitusi. TNI hadir untuk menjaga keutuhan negara, melindungi warga sipil, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi pembangunan Papua yang adil dan menyeluruh.

    Langkah Konstitusional, Bukan Militeristik
    Pembangunan pos militer di Papua bukan sekadar strategi keamanan. Itu adalah bentuk pelaksanaan tugas konstitusional sesuai:
    – Pasal 30 UUD 1945: TNI bertugas menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.
    – UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI: TNI wajib mengatasi ancaman separatis bersenjata dan mengamankan wilayah perbatasan.
    – Perpres No. 66 Tahun 2019: Menguatkan peran TNI dalam penanganan ancaman strategis melalui Kogabwilhan.

    Dengan kata lain, setiap langkah TNI di Papua berdiri di atas landasan hukum yang kuat dan tidak dapat dipelintir sebagai provokasi.

    Pendekatan Humanis di Tengah Konflik
    TNI tidak datang dengan pendekatan kekerasan. Sesuai Inpres No. 9 Tahun 2020, kehadiran mereka juga mencakup:
    – Membantu pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan,
    – Mendukung pembangunan infrastruktur,
    – Membangun komunikasi sosial yang inklusif dengan masyarakat Papua.

    Ini bukan sekadar operasi militer biasa, melainkan sebuah langkah terpadu yang mencakup aspek sosial, ekonomi, dan kemanusiaan.

    Menanggapi Ancaman Separatisme
    Ancaman yang ditimbulkan oleh TPNPB-OPM terhadap warga sipil, serta serangan terhadap guru, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur, merupakan contoh nyata dari kekerasan ekstrem. Tindakan ini memenuhi kriteria terorisme sesuai dengan yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018. Selain itu, mereka juga melanggar prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, seperti perbedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian.

    TNI: Simbol Kehadiran Negara, Bukan Ancaman
    Setiap langkah TNI adalah manifestasi dari kehadiran negara yang sah dan berlandaskan:

    – Legalitas – Tunduk pada hukum dan konstitusi,

    – Akuntabilitas – Diawasi secara ketat,

    – Profesionalitas – Dilakukan dengan standar operasional dan etika tinggi.

    Papua butuh rasa aman, bukan propaganda kekerasan. TNI hadir bukan untuk memecah, melainkan menyatukan dalam semangat perlindungan, keadilan, dan kemanusiaan.

    Autentikasi:
    (Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)