PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Baru-baru ini, kelompok bersenjata yang menyebut diri mereka Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) – Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali mengeluarkan pernyataan provokatif mengenai penolakan pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan beberapa daerah lain yang mereka sebut sebagai “zona perang.” Ancaman terhadap aparat TNI-Polri serta ultimatum kepada masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut tidak hanya didasarkan pada kebohongan, tetapi juga bertentangan dengan hukum dan prinsip kemanusiaan yang berlaku. Jum’at, (30/05/2025).
Kehadiran TNI Berdasarkan Konstitusi dan Hukum Negara
Penting untuk dicatat bahwa kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos militer, adalah langkah yang sah dan didukung oleh hukum yang jelas. Hal ini tercantum dalam berbagai dasar hukum, antara lain:
1. UUD 1945 Pasal 30 yang menegaskan peran TNI sebagai alat negara dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa.
2. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang memberi kewenangan kepada TNI untuk melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP), termasuk mengamankan wilayah perbatasan dan mengatasi gerakan separatis.
3. Peraturan Presiden RI No. 66 Tahun 2019 yang memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menangani ancaman dan konflik bersenjata di wilayah tertentu.
Pembangunan pos militer di daerah-daerah rawan seperti Puncak Jaya bukanlah tindakan provokatif, melainkan langkah strategis untuk memastikan keselamatan masyarakat sipil, mendukung pembangunan nasional, dan mencegah kekerasan dari kelompok separatis bersenjata.
Pendekatan Humanis dan Strategis TNI di Papua
TNI tidak hanya fokus pada aspek pengamanan, tetapi juga mengedepankan pendekatan sosial dan kemasyarakatan. Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2020, TNI berperan aktif dalam mendukung pemerintah daerah dalam penyediaan layanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan, serta membangun komunikasi sosial yang inklusif dengan masyarakat setempat.
TNI mengutamakan prinsip kemanusiaan dalam pelaksanaan tugasnya, memastikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), serta menjaga proporsionalitas dan profesionalisme dalam menghadapi berbagai ancaman yang ada.
Pelanggaran Hukum oleh TPNPB-OPM: Terorisme dan Pelanggaran Hukum Internasional
Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM terhadap masyarakat sipil, termasuk serangan terhadap guru, tenaga medis, dan infrastruktur publik, jelas melanggar hukum internasional. Mereka telah melanggar Hukum Humaniter Internasional, yang bertujuan untuk melindungi warga sipil dalam situasi konflik.
Ancaman yang menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat sipil juga dapat dikategorikan sebagai terorisme, sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kesimpulan: TNI Hadir untuk Melindungi dan Menjaga NKRI
Kehadiran TNI di Papua merupakan bukti nyata dari komitmen negara untuk menjamin hak dasar setiap warga negara Indonesia, termasuk masyarakat asli Papua. TNI bertekad untuk menjaga keamanan, mendukung pembangunan, dan melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan serta propaganda separatisme.
Kekerasan tidak memiliki tempat dalam negara yang menjunjung hukum. TNI berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dengan profesionalisme, tanggung jawab, serta selalu mengedepankan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok separatis harus dihadapi dengan tegas. TNI akan terus berupaya memastikan bahwa Papua tetap menjadi bagian yang damai dan sejahtera dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Authentication:
(Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)

