Mengawal SPMB yang Bersih: Saatnya Akhiri Titipan, Manipulasi, dan Ketidakadilan

0
59
Oplus_131072

Pasuruan || Cakrayudha_hankam.com – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 kembali menjadi sorotan publik. Program yang sejatinya dirancang untuk menjamin hak setiap anak memperoleh akses pendidikan secara adil, objektif, dan transparan, masih dibayangi berbagai persoalan klasik yang terus berulang dari tahun ke tahun.

Beragam temuan menunjukkan bahwa masalah dalam penerimaan murid baru tidak lagi sekadar soal teknis pendaftaran atau gangguan sistem. Yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya dugaan praktik kecurangan, manipulasi data, penyalahgunaan jalur seleksi, hingga adanya siswa titipan yang mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
Kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan SPMB 2025/2026 berjalan lebih bersih, profesional, dan berintegritas.

Catatan Kelam PPDB yang Tidak Boleh Terulang

Data hasil pengawasan Ombudsman RI terhadap pelaksanaan PPDB 2024 menunjukkan masih banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan. Mulai dari lemahnya pemetaan daya tampung sekolah, penyusunan petunjuk teknis yang belum optimal, minimnya koordinasi antarinstansi, hingga pengawasan internal yang dinilai belum berjalan efektif.

Lebih jauh, Ombudsman juga menemukan berbagai persoalan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan peserta didik, di antaranya:

* Verifikasi dan validasi data peserta yang belum maksimal.

*Dugaan penggunaan sertifikat prestasi yang tidak valid.

*Ketidakjelasan mekanisme jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua.

*Penambahan rombongan belajar (rombel) di luar perencanaan.

*Adanya jalur penerimaan tidak resmi.

*Dugaan praktik siswa titipan.

*Ketidaktransparanan penilaian rapor.
Pungutan yang masih ditemukan dalam proses penerimaan.

*Keluhan sekolah swasta yang merasa kurang dilibatkan dalam sistem penerimaan.

Sepanjang periode 2020 hingga 2024, Ombudsman RI juga menerima sedikitnya 1.172 laporan masyarakat terkait PPDB. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan penerimaan murid baru bukanlah kasus sporadis, melainkan persoalan sistemik yang membutuhkan pembenahan serius.

Jika berbagai persoalan tersebut terus berulang, maka tujuan utama SPMB untuk menciptakan akses pendidikan yang setara dan berkeadilan akan sulit tercapai.

Objektif dan Transparan Bukan Sekadar Slogan

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berlandaskan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Namun prinsip-prinsip tersebut tidak boleh berhenti sebagai jargon administratif semata.

Objektivitas berarti seluruh proses seleksi harus berbasis data, fakta, dan ketentuan yang berlaku, bukan karena kedekatan, tekanan pihak tertentu, maupun kepentingan kelompok tertentu.

Transparansi berarti masyarakat berhak mengetahui secara jelas mekanisme seleksi, kuota penerimaan, kriteria penilaian, hasil seleksi, hingga mekanisme pengaduan. Keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah kecurigaan sekaligus memperkuat kepercayaan publik.

Sementara itu, akuntabilitas mengharuskan setiap tahapan SPMB dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun moral kepada masyarakat. Tidak boleh ada keputusan yang dilakukan secara tertutup tanpa dasar yang jelas.

Pendidikan Adalah Hak, Bukan Hak Istimewa

Prinsip keadilan dalam SPMB harus dipahami sebagai upaya memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Pendidikan tidak boleh dibatasi oleh latar belakang ekonomi, suku, agama, kondisi fisik, maupun faktor sosial lainnya. Negara wajib memastikan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya memperoleh akses yang setara.

Karena itu, segala bentuk diskriminasi, perlakuan khusus, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses seleksi harus ditolak dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Pengawasan Ketat Menjadi Harga Mati
Belajar dari berbagai persoalan sebelumnya, penguatan pengawasan internal menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar.

Kepala sekolah, pengawas sekolah, dinas pendidikan, hingga inspektorat daerah harus mengambil peran aktif dalam mengawal seluruh tahapan SPMB.

Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul masalah, tetapi harus dimulai sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Selain itu, pemerintah daerah perlu memastikan tersedianya kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat, responsif, dan mampu menindaklanjuti setiap laporan secara profesional.

Komitmen terhadap integritas SPMB hanya dapat dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan formal.
Saatnya Memutus Mata Rantai Kecurangan
SPMB 2025/2026 harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh dalam tata kelola penerimaan murid baru.

Berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, mulai dari dugaan siswa titipan, manipulasi dokumen, pungutan liar, hingga ketidaktransparanan seleksi, tidak boleh lagi mendapat ruang.

Masyarakat membutuhkan sistem penerimaan yang benar-benar menjunjung keadilan, bukan sistem yang membuka celah bagi praktik-praktik yang merugikan hak anak untuk memperoleh pendidikan.

Karena pada akhirnya, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh proses belajar di ruang kelas, tetapi juga oleh seberapa jujur, adil, dan berintegritas proses penerimaan peserta didik dilaksanakan sejak awal. SPMB yang bersih adalah fondasi lahirnya pendidikan yang bermartabat. (Red/Tim)