Mario Dandy Sempat Bentak Satpam Komplek

    0
    54

    Langsung Ciut Pas Diancam Mau Diborgol

     

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Komandan Regu (Danru) Satpam Green Permata Residence, Abdul Rasyid mengaku dibentak oleh Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20). Hal ini diungkap saksi dalam sidang lanjutan penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Waktu itu Mario masih emosi, dia tahu-tahu bentak saya,” kata Abdul Rasyid dalam sidang, Kamis (15/06/23).

    “Saudara dibentak?” tanya Hakim.

    “Iya dibentak-bentak. Coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin?” jawab Rasyid.

    “Saudara bilang kalau Mario emosi, apa yang saudara lihat? Apa dalam wajahnya, sehingga saudara kok mengatakan emosi?” tanya kembali Hakim.

    “Gerakannya masih enggak bisa tenang pada saat itu, jadi jalan sana jalan sini. Jadi saya ngikutin. Kayak orang habis olahraga keringetan, gerah, tampangnya emosi. Dia juga bentak saya, saya bentak balik,” jawab Abdul Rasyid.

    “Saudara bilang kalau Mario emosi, apa yang saudara lihat? Apa dalam wajahnya, sehingga saudara kok mengatakan emosi?” tanya kembali Hakim.

    “Gerakannya masih enggak bisa tenang pada saat itu, jadi jalan sana jalan sini. Jadi saya ngikutin. Kayak orang habis olahraga keringetan, gerah, tampangnya emosi. Dia juga bentak saya, saya bentak balik,” jawab Abdul Rasyid.

    “Pas saya ambil borgol, Mario agak melemah. Akhirnya, ya sudah SIM saja ya,” sambungnya.

    Sidang dipimpin tiga hakim, yaitu Alimin Ribut Sujono selalu hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2.

    Adapun Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP

    Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.(Red)