Marak Beras Isi Ulang Merek Putri Sejati di Wilayah Hukum Polda Bali

    0
    227

    Badung (cakrayudha-hankam.com) Maraknya beredar beras isi ulang merek Putri Sejati di wilayah hukum Polda Bali meresahkan masyarakat, Sabtu 18 Pebruari 2023

    Berdasarkan laporan masyarakat yaitu konsumen pecinta beras merek Putri Sejati, Witanto “kualitas beras yang dia beli di Toko tempat tinggalnya di Badung apabila dimasak cepat basi dan rasanya ampyang tidak seperti aslinya yang pulen dan tidak cepat basi,” adunya.

    Begitu ada aduan masyarakat, pihak beras merek Putri Sejati menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kunjungan toko didampingi tim dari Firma Hukum Cakra Yudha Hankam. “Benar ditemukan beras yang beratnya dikurangi, seharusnya 10 kg menjadi 9,2 kg,” ungkap Pujianto.

    “Di toko yang sama juga ditemukan kemasan seharusnya berat 5 kg, setelah ditimbang ternyata 4,2 kg,” tambahnya.

    “Di toko yang berbeda di kawasan Badung juga ditemukan beras merek Putri Sejati isi ulang,” jelasnya.

    Anton Hartono sebagai pihak Firma Hukum Cakra Yudha menyampaikan”semua temuan yang didapat akan dilakukan somasi sebagai awal proses hukum,”

    Harapannya “agar masyarakat tidak dirugikan dengan membeli beras isi ulang dan bobot yang dikurangi,” kata Pujianto.

    “Dengan teguran diharapkan kesadaran bagi toko-toko untuk berhati-hati terhadap sales penjual beras oplosan dan kurang volumenya yang tentunya sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999.
    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat 1, Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat 1 huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).” Tegas Anton. (Red Cakra Yudha Hankam)