Mak Mak di Surabaya di Gerebek Bersama 2 Pria Demi Perhiasan Edarkan Sabu sabu

    0
    159

    Tiga pengedar narkoba, yang salah satu di antaranya adalah mak-mak digerebek dengan barang bukti enam poket sabu-sabu.

     

    Surabaya,(Cakrayudha-hankam.com) – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tiga orang tersangka di dua TKP, yaitu di sebuah rumah Jalan Lasem Baru dan Jalan Tambak Asri.

    Surabaya, Jumat (9/8). Ketiga pelaku yang ditangkap ialah AW (28), MA (28), dan mak-mak berinisial I (48). Mereka bertiga asal Jalan Lasem Baru. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan ketiga pelaku digerebek sekitar pukul 19.00 WIB, dengan barang bukti enam poket sabu-sabu.

    Setelah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka dan dilakukan penggeledahan benar ditemukan barang bukti 3,683 gram sabu-sabu yang diakuinya serta dalam kekuasaan ketiga tersangka,” kata Miftah, Jumat (23/8).

    Setelah ditangkap, para tersangka beserta barang bukti digelandang menuju Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap AW dan MA, mereka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari mak-mak berinisial I yang dibeli pada Rabu (7/8) pagi.

    Sabu-sabu itu awalnya sebanyak sepuluh gram dan dibeli AW serta MA dari I seharga Rp10 juta. Maksud dan tujuan mereka membeli untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan menurut Keteranganya.

    Dari total sepuluh gram sabu-sabu itu, di antaranya sudah laku dijual oleh AW dan MA dengan paket bervariatif, sesuai keinginan pembelinya.

    “Kedua tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka I kurang lebih tiga kali ini,” menurut Keteranganya,

    Sementara itu, pengakuan I kepada penyidik, dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial N yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

    Tersangka I membeli dengan harga sepuluh gram-nya Rp 6 juta dan sudah membeli sebanyak tiga kali ini kepada N. Keuntungannya untuk dibelikan gelang emas, keterangannya .

    Selain menyita sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu bendel klip plastik kosong, dompet sebagai tempat menyimpan sabu-sabu, ponsel, uang tunai Rp 500 ribu, dan sebuah gelang emas.

    Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(EH.054)