Majelis Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup

    0
    80

    Gresik,(Cakrayudha-hankam.com) – Mohammad Qodad Afalul Kirom alias Afani (29) warga Manukan Kulon, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Seorang pelaku pembunuhan anaknya sendiri yang dilakukan di Menganti Gresik, akhirnya majelis memvonis terdakwa hukuman seumur hidup. Kamis (28/12/2023) sore.

    Terdakwa Mohammad Qodad Afalul Kirom alias Afan yang tega membunuh anaknya sendiri dengan sadis pada akhir bulan April yang lalu di Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik, kini di Pengadilan Negeri Gresik saat sidang pembacaan vonis terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim.

    Karena terdakwa dinyatakan terbukti merencanakan untuk membunuh anaknya sendiri dengan sadis, sehingga korban mengalami dua puluh tiga kali tusukan di sekujur badannya. Majelis hakim menilai bahwa tidak ada hal yang meringankan hukuman untuk terdakwa.

    Sehingga terdakwa sangat pantas untuk di vonis penjara seumur hidup sesuai tuntutan jaksa. Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Mohammad Aunur Rofiq menilai, bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa sungguh tidak pantas dilakukan, karena anak merupakan amanah dari allah yang harus dijaga dengan baik.

    Faridatul Bahiya sebagai kuasa hukum terdakwa ia menyampaikan dihadapan media, “Untuk putusan itu terdakwa menyatakan pikir-pikir, jadi belum ada kekuatan hukum untuk ketetapan putusan,” jelasnya.

    Seusai pembacaan vonis, terdakwa sempat mengatakan ke majelis hakim bahwa terdakwa takut kembali kerutan disebabkan ia takut di aniaya oleh napi lainnya yang ada di rutan cerme, atas hal tersebut majelis hakim menyerahkan terdakwa untuk mengajukan permohonan pindah tempat rutan.

    Namun dari kuasa hukum terdakwa menjelaskan, “Terdakwa minta perlindungan supaya di rutan tidak dipukuli sesama tahanan, jadi pengakuannya sekamar dengan terdakwa,” pungkas Faridatul Bahiya pada awak media mengakhiri perbincangan.(Red)