Gorontalo,(Cakrayudha-hankam.com) – Seorang mahasiswi di Kota Gorontalo, berinisial NPP (20), harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap oleh polisi karena menggelapkan belasan laptop temannya demi membiayai mantan pacarnya bermain judi online.
“Pelaku telah ditetapkan tersangka,” kata Kapolresta Gorontalo, Kombes Pol Dr. Ade Permana kepada wartawan, Selasa (23/07/24).
Kasus ini terungkap saat salah satu korban melapor ke Polresta Gorontalo bahwa laptopnya telah digadaikan oleh NPP.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, korban ternyata bukan hanya satu. Melainkan ada 11 orang. Mereka dipinjam laptopnya oleh pelaku dengan alasan akan mengerjakan tugas terakhirnya.
NPP ini menggadaikan laptop teman-temannya, dengan modus meminjam laptop untuk pekerjaan tugas akhir kuliahnya,” kata Ade.
Di depan polisi, NPP mengaku nekat menggadaikan laptop temannya itu karena desakan mantan pacarnya.
“Katanya desakan mantan pacar. Uang gadai laptop itu dipakai pacarnya untuk hura-hura dan membayar utang hingga judi slot (judi online),” beber Ade.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti 11 unit laptop yang digadaikan tersebut.
“Kami masih dalami keterangan NPP. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia kami jerat dengan pasal 372 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Ade mengakhiri perbincangan bersama awak media.(Red)

