Bangka Selatan,(Cakrayudha-hankam.com) – Aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan menangkap ibu muda berinisial IL (20), diduga mengonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Selain itu, IL juga ditangkap atas dugaan perselingkuhan yang dilaporkan suaminya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansyah mengatakan, penangkapan IL dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (12/7/2024) dini hari.
Saat itu, polisi mendapati wanita tersebut sedang mengonsumsi sabu-sabu.
“Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga.
Saat ini kita lakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan,” ujar Defriansyah kepada Bangka Pos, Minggu (14/7/2024).
Defriansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pria berinisial RS kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan.
RS melaporkan istrinya, IL, atas dugaan perselingkuhan dengan lelaki idaman lain.
RS sendiri sudah lama menaruh curiga terhadap istrinya itu.
Usai mendapatkan laporan, lanjut Defriansyah, petugas kepolisian bersama RS lantas melakukan penggerebekan terhadap pelaku di rumah kontrakannya.
Dalam penggerebekan, polisi bukannya menemukan perselingkuhan, justru mendapati pelaku tengah mengonsumsi sabu.
Defriansyah menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,17 gram, tiga korek api gas, satu alat isap jenis bong, satu pirek kaca.
Selain itu, ditemukan pula dua pipet minuman, satu gulungan aluminium foil, satu helai tisu berwarna putih, satu wadah plastik, satu kotak rokok, serta satu unit ponsel pintar.
“Jadi kasus ini merupakan limpahan dari Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,17 gram,” ujar Defriansyah.
Lebih lanjut, dia mengatakan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, yakni RS, FNB, dan AP.
Ketiganya diduga mengetahui saat IL hendak melakukan transaksi sabu-sabu.
“Pelaku juga diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya,” kata Defriansyah.
Hingga Minggu (14/7/2024), IL bersama sejumlah barang bukti masih diamankan di Mako Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Defriansyah.(Red)

