Kronologi Kasatresnarkoba Barelang Divonis Seumur Hidup

    0
    85

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barelang, Komisaris Polisi Satria Nanda, dijatuhi vonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam. Ia terbukti membiarkan anak buahnya mencuri barang bukti narkoba untuk dijual, pada Rabu, 4 Juni 2025.

    Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemufakatan jahat dengan menjual sabu seberat lebih dari 5 gram secara berkelanjutan, serta tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati untuk Satria Nanda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Ali Naek, menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

    “Karena tuntutan kami adalah hukuman mati, kami langsung menyatakan banding,” ujar Ali saat menjawab pertanyaan hakim mengenai putusan tersebut.

    Pengacara terdakwa, Calvin Wijaya, meminta waktu untuk memberikan tanggapan atas putusan tersebut setelah berdiskusi dengan kliennya. Setelah persidangan, Calvin menyatakan bahwa ia menolak putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada kliennya. Ia berharap bahwa di tingkat banding, keputusan mengenai terdakwa Satria Nanda akan lebih menguntungkan.

    “Sejauh ini, kami masih mempertimbangkan bukti-bukti yang relevan dengan terdakwa Satria Nanda, karena hingga saat ini tidak ada bukti yang mendukung, dan para ahli juga menjelaskan perannya,” ujarnya.

    Mengenai tidak adanya faktor yang meringankan bagi terdakwa, Calvin menilai bahwa putusan hakim tersebut keliru. Ia menegaskan bahwa dalam nota pembelaan telah dijelaskan bahwa salah satu hal yang paling umum, yaitu seseorang yang tidak pernah dipidana, seharusnya dianggap sebagai faktor yang meringankan.

    “Kami berpendapat bahwa keputusan tersebut salah. Menurut kami, hakim tidak memberikan bukti yang cukup, sehingga kami sangat keberatan. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding dengan harapan mendapatkan keputusan yang lebih baik,” ujarnya.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda terkait kasus pemufakatan jahat dalam penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu) dengan berat lebih dari 5 gram secara berkelanjutan.

    Satria Nanda diadili bersama delapan anak buahnya, termasuk mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Shargo Edhi, serta tiga penyidik Subnit 1, yaitu Rahmadi, Fadillah, dan Wan Rahmat. Empat anggota reserse lainnya juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yaitu Ariyanto, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya. Di luar jajaran kepolisian, dua terdakwa sipil yang berperan sebagai kurir dan bandar sabu, Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

    Sidang di PN Batam yang berlangsung terpisah memutuskan hukuman seumur hidup bagi Shigit, Rahmadi, dan Fadillah.

    Sidang putusan untuk terdakwa lainnya baru dilaksanakan hari ini.

    Menciptakan Efek Jera
    Pemerhati Kepolisian, Poengky Indarti, menyambut positif keputusan majelis hakim tersebut karena diharapkan dapat menimbulkan efek jera. “Saya sangat menghargai putusan ini, karena sangat tegas dan diharapkan dapat memberikan efek jera,” ungkap Poengky kepada Antara pada hari Kamis.

    Mantan Komisioner Kompolnas ini menilai bahwa kejahatan yang dilakukan oleh mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang dan anggotanya tergolong sangat serius dan mencoreng nama baik institusi Polri. “Karena SN (Satria Nanda) dan rekan-rekannya, yang seharusnya menjadi penegak hukum dalam kasus narkoba, justru terlibat dalam kejahatan dengan menggunakan narkoba yang seharusnya mereka basmi,” jelasnya.

    Dia juga menekankan bahwa pimpinan Polri harus bertindak tegas dan segera memproses anggota yang berani menyalahgunakan kewenangannya dengan berperan sebagai backing atau bandar narkoba.

    “Pengawasan atasan langsung harus dilakukan dengan baik agar tidak ada anggota yang coba-coba bermain dengan narkoba,” katanya.

    Pledoi Satria Nanda
    Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, menyampaikan nota pembelaannya (pledoi) atas tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, pada Senin, 2 Juni 2025.

    Nanda menjadi satu-satunya terdakwa yang menyampaikan pledoinya di hadapan majelis hakim dan jaksa setelah penasihat hukumnya membacakan nota pembelaan. Surat pembelaan tersebut ditulisnya di atas tiga lembar kertas.

    “Pada kesempatan ini, saya sangat memohon agar majelis hakim mempertimbangkan dengan bijaksana dan objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan serta ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan rasa kemanusiaan, agar saya dapat dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” ungkap Nanda.

    Ia juga menambahkan bahwa jika majelis hakim menemukan adanya kesalahan atau kekhilafan dalam tindakannya terkait perkara ini, diharapkan dapat memberikan keringanan hukuman.

    “Saya memohon agar diberikan keringanan hukuman, mengingat saya belum pernah dihukum sebelumnya dan tidak terlibat dalam kejahatan. Selama persidangan, saya selalu bersikap sopan dan tidak menghalangi jalannya proses,” kata Nanda sambil menahan tangis.

    Saat membacakan pembelaannya, alumni Akpol 2008 itu terlihat terisak beberapa kali. Ia mengungkapkan bahwa kasus pidana yang dihadapinya telah menghancurkan mentalnya akibat tekanan dan pemberitaan negatif yang ditujukan kepadanya. Padahal, ia baru menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Barelang selama 1,5 bulan.

    Selama 16 tahun berkarier di kepolisian, Nanda menyatakan bahwa ia telah lama bertugas di Polairud, dan pada Mei 2024, ia ditugaskan sebagai Kepala Satresnarkoba Polresta Barelang.

    “Saya terus merenung dalam keputusasaan, mempertanyakan semua tindakan yang ditujukan kepada saya. Tuduhan ini telah merusak karier saya, mencoreng nama baik saya, serta menghilangkan kebebasan saya. Saya terpaksa terpisah dari keluarga, istri, dan anak-anak saya selama menjalani proses hukum dalam kasus ini,” ujarnya.

    Dia mengungkapkan kebingungannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berani menuntutnya dengan hukuman mati. Selama proses persidangan, tidak ada barang bukti yang ditampilkan. Selain itu, dia juga tidak termasuk dalam grup WhatsApp yang digunakan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, yang saat ini menjadi terdakwa.

    “Lebih dari itu, saya tidak berada di lokasi penangkapan. Jadi, bagaimana mungkin saya bisa dituduh oleh JPU dan diancam dengan hukuman mati? Apakah itu adil?” ujarnya dengan nada mempertanyakan.

    Nanda mengungkapkan bahwa ketika laporan polisi mengenai kasus tersebut dibuat, ia sedang menjalani penempatan khusus (patsus) terkait pelanggaran etik. Hingga saat ini, kasus tersebut belum mendapatkan kepastian hukum karena masih dalam proses banding. Ia juga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka terjadi lebih awal dibandingkan rekan-rekannya, tanpa disertai surat panggilan, surat perintah, atau surat penetapan tersangka. “Banyak hak saya sebagai tersangka yang tidak diberikan,” ujar Nanda.

    Dikejar Target Operasi?
    Dalam berkas perkara yang dapat diakses melalui sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Batam, terungkap bahwa kasus ini berawal dari pernyataan Rahmadi kepada Fadillah. Rahmadi mengungkapkan bahwa ia mendengar dari kakaknya, Hendriawan (yang kini buron), bahwa akan ada pengiriman 300 kg sabu dari Malaysia pada Februari 2024.
    Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Shigit sekitar bulan Mei 2024. Namun, Rahmadi kemudian mengoreksi bahwa jumlah narkoba yang akan masuk adalah 100 kg.

    Mereka juga membahas rencana untuk memberikan imbalan kepada sumber informasi, Hendriawan, sebesar Rp 20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil digerebek. Uang tersebut akan diambil dari hasil penjualan 10 kg sabu yang disita.

    Shigit kemudian menyampaikan informasi ini kepada Satria, yang baru saja dilantik sebagai Kasatserse Narkoba Polres Barelang. Pada saat itu, Satria menyarankan untuk mencari target operasi yang lebih kecil dan menanyakan apakah aman untuk menyisihkan barang bukti. Anggota timnya meyakinkan bahwa hal tersebut aman.

    Meskipun demikian, ia masih merasa ragu dan meminta timnya untuk fokus pada target operasi yang lebih kecil. Namun, setelah Polda Kepulauan Riau mengumumkan pengungkapan kasus besar pada 29 Mei 2024, wakapolres Barelang memberikan kritik kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Barelang karena belum berhasil melakukan penangkapan besar.

    Setelah mendengar sindiran tersebut, Satria meminta anak buahnya untuk menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh Rahmadi. Operasi penangkapan sabu seberat 50 kg pun dilaksanakan, dan tim berhasil membawa 44 kg dalam 44 bungkus ke Barelang. Sebanyak 6 kg diambil oleh ‘orang pantai’ dari Malaysia, sehingga yang tersisa adalah 44 kg. Dari jumlah tersebut, 9 kg diambil sebagai imbalan untuk sumber informasi, Hendriawan, yang menunggu barang itu di Jakarta. Tindakan para polisi ini terungkap ketika pada 10 September 2024, sekitar pukul 11.20 WIB, anggota Polres Indragiri Hilir menangkap orang yang mereka suruh untuk menjual narkoba. (Red-033)