Bandung,(Cakrayudha-hankam.com) – SR, wanita asal Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, buka suara mengenai kasus dugaan pungutan liar dan ajakan berhubungan badan dari aparat Desa Banyusari berinisial R saat hendak mengurus dokumen kependudukan.
Saat itu, dirinya hendak membuat sejumlah dokumen di antaranya Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan KTP. Sejak pertama datang ke kantor desa, pelaku sudah berupaya bernegosiasi terkait biaya pengerjaan dokumen itu.
“Dari pertama kami sudah bernegosiasi berapa harga gitu kan, terus dia bilang seharga Rp1 juta, nah itu oke selesaikan dengan nominal segitu dan saya sanggup,” kata SR ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (22/6).
Namun, pelaku tiba-tiba membatalkan kesepakatan nominal uang itu. Dia malah meminta SR untuk berhubungan badan agar semua dokumen yang diurus SR bisa selesai.
“Habis itu saya datang lagi, dipanggil ternyata dalam nominal Rp 1 juta itu gak bisa diselesaikan juga, yang beralih dia langsung ngomong katanya itu semua bisa saya urus asal kamu mau berhubungan badan dengan saya,” jelasnya.
Ancaman Pelaku
SR mengaku pelaku merupakan tetangganya, namun mereka tak kenal dekat. “Emang satu kampung, kami satu RT. Cuman saya gak pernah tegur sapa dekat, cuma pas ada keperluan saja. Enggak ada hubungan spesial,” ujar dia.
SR pun mengaku sempat mendapat ancaman melalui pesan singkat. Bahkan, pelaku bakal menyebarkan foto-foto pribadi milik SR. “Saya nggak bakal menyelesaikan semua, bahkan saya sudah (dimaki) habis-habisan sama istrinya, bahkan saya diancam juga dia akan memviralkan ada foto-fotolah, tapi saya gak tau, tanpa sepengetahuan saya, saya difoto sama si oknum ini,” terangnya.
Saat ini pihaknya meminta agar kasus ini bisa diproses dan ditindak seadil-adilnya oleh jajaran kepolisian. “Saya minta keadilan saja sih, soalnya sekarang saya sudah terjadi kan, dia mengancam anak saya, saya juga diancam dan mengancam juga dokumen yang saya ajukan, dia mengancam tidak akan menyelesaikan semuanya,” beber dia.
Sementara kuasa hukum korban, Poppy Sitorus meminta kasus tersebut segera diselesaikan. Ia juga meminta perlindungan karena kliennya sempat dicari pelaku. “ITE masuk juga karena di situ ada WA ancaman. Tadi baru dimintai keterangan saja oleh polisi,” terang dia.
Penyelidikan Polisi
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, penyelidikan kasus ini masih berlangsung. Agenda terbaru adalah meminta keterangan dari pihak pelapor dan terlapor. Ia memastikan keduanya dimintai keterangan secara terpisah.
Selain meminta keterangan dari saksi, polisi juga terus mencari alat bukti pendukung lainnya. Apabila nantinya ditemukan ada tindak pidana, Oliestha memastikan kasus itu akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kita akan mengumpulkan keterangan dari para pihak dan alat bukti pendukung apabila kami temukan pidana kami akan tingkatkan ke tahap penyidikan,” ucap dia.(Red)

