KPU soal Jenis Surat Suara DPR/DPRD Tertukar: Dianggap Suara Sah untuk Partai

    0
    149

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Surat suara untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertukar di sejumlah TPS. Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, surat suara yang sudah tercoblos itu akan dihitung sebagai suara partai.

    “Sikap kami yang pertama adalah untuk surat suara pemilu DPR, DPRD, dinyatakan sah untuk menjadi atau dihitung sebagai suara partai,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2).

    Hasyim menjelaskan, surat suara DPR dan DPRD itu tetap dihitung sah karena peserta pemilunya sama, yakni partai politik. Namun, dengan catatan, petugas KPPS harus mencantumkan catatan kejadian khusus pada formulir hasil.

    “Peristiwa itu dicatat di dalam berita acara, formulir kejadian khusus untuk menunjukkan bahwa ada situasi ada kejadian khusus di TPS-TPS tersebut,” ungkapnya.

    Sementara itu, untuk jenis surat suara DPD yang tertukar, kata Hasyim dihitung sebagai surat suara yang tidak sah. Sebab, calon anggota DPD tiap provinsi berbeda-beda asalnya.

    “Kalau surat suara DPD dari daerah pemilihan provinsi lain dinyatakan tidak sah karena masing-masing provinsi atau masing-masing dapil calonnya beda-beda,” ujarnya.

    Sebelumnya, Hasyim menyebut terdapat permasalahan surat suara di sejumlah TPS pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2).

    ”Permasalahan surat suara tertukar yang terjadi di 388 TPS tersebar pada 79 kabupaten/kota pada 26 provinsi,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Rabu (14/2).

    ”Namun demikian, permasalahan tersebut dilakukan langkah-langkah strategis untuk diselesaikan atau dituntaskan oleh para petugas KPPS dan juga PPS di tingkat desa kelurahan,” pungkasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.(Red)