KPK Sita Dokumen Kasus Korupsi Kuota Haji

0
132
KPK menggeledah kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dan sebuah rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. (Dok Kemanag)

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah Kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Rabu (13/8/2025). Penggeledahan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penggeledahan berjalan lancar dengan dukungan Kemenag yang kooperatif. Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah sebuah rumah di Depok dan menyita satu mobil serta sejumlah aset.

KPK menduga asosiasi penyedia perjalanan haji melobi Kemenag untuk mendapatkan kuota haji khusus lebih besar. Lebih dari 100 travel diduga terlibat. Sejumlah pejabat Kemenag, pemilik travel, dan pimpinan asosiasi telah dimintai keterangan.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025, namun KPK belum mengumumkan tersangka.(Red-033)