KPK Sita Catatan Keuangan Kasus Kuota Haji

0
145
Ilustrasi. KPK usut kasus korupsi kuota haji era menteri Jokowi, Yaqut.

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan terkait dugaan jual beli kuota haji tambahan era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji 20 ribu jama’ah tahun 2023–2024. Sesuai aturan, 92 persen kuota harusnya untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian justru dibuat masing-masing 10 ribu, dengan porsi besar masuk ke biro travel haji khusus yang diduga diperjualbelikan.

KPK telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, meski belum menetapkan tersangka. Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antikorupsi juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Sejumlah penggeledahan dilakukan di rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan, kediaman ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Dirjen PHU Kemenag. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan berbagai dokumen, properti, kendaraan, dan bukti elektronik.(Red-055)