KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp9,6 Miliar ke BNN DKI Jakarta

    0
    78
    Rumah Barang Sitaan KPK. [Foto: Medcom]

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp 9,6 miliar kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

    Barang rampasan itu berupa aset yang bisa digunakan, dengan catatan penetapan status pengguna (PSP).

    Aset itu meliputi tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi senilai Rp9,6 miliar. Lokasinya ada di Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Pemberian hibah dari barang rampasan negara ini diharapkan dapat terkelola dengan baik oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta,“ kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/7/2024).

    Aset rampasan yang diberikan tersebut, berkaitan dengan kasus pencucian uang yang menjerat terpidana Ade Swasa dan Nurlatifah. Penyerahan didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    “Melalui kegiatan ini, barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali,” ujar Mungki.

    Kepala BNN DKI Jakarta Nurhadi Yuwono menyambut baik pemberian aset dari KPK. Aset yang diberikan bakal digunakan sebaik-baiknya.

    “Ini menjadi salah satu bentuk support yang sangat berarti bagi BNN DKI Jakarta dalam rangka melakukan upaya-upaya P4GN untuk melindungi generasi dari ancaman bahaya narkotika,” tutur Nurhadi. (**)

     

    Sumber: mediaindonesia.com