JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp 9,6 miliar kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Barang rampasan itu berupa aset yang bisa digunakan, dengan catatan penetapan status pengguna (PSP).
Aset itu meliputi tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi senilai Rp9,6 miliar. Lokasinya ada di Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Melalui kegiatan ini, barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali,” ujar Mungki.
Kepala BNN DKI Jakarta Nurhadi Yuwono menyambut baik pemberian aset dari KPK. Aset yang diberikan bakal digunakan sebaik-baiknya.
“Ini menjadi salah satu bentuk support yang sangat berarti bagi BNN DKI Jakarta dalam rangka melakukan upaya-upaya P4GN untuk melindungi generasi dari ancaman bahaya narkotika,” tutur Nurhadi. (**)
Sumber: mediaindonesia.com

