KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi Gas PGN-IAE

0
197
KPK telah menahan DP (Direktur Komersial PT. PGN 2016-2019) dan ISW (Komisaris PT. IAE/Swasta) sebagai tersangka korupsi dalam transaksi jual-beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT.PGN) dan PT. IAE (Swasta) T.A 2017-2021.(Foto: Dok.KPK)

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Ketiga saksi tersebut adalah Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, karyawan swasta Endah Paramitha, serta pegawai PT ISAR Aryaguna Jerry Apriano. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Selasa (19/8),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri proses transaksi dan aliran dana kerja sama jual beli gas periode 2017–2021. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka: mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim.

Kasus berawal dari perjanjian jual beli gas yang tidak tercantum dalam RKAP PT PGN 2017. Meski demikian, PGN tetap menandatangani kontrak dan membayar uang muka USD 15 juta. Dana itu diduga dipakai untuk membayar utang perusahaan, bukan pengadaan gas.

PT IAE pun gagal memenuhi kewajiban pasokan, sehingga negara dirugikan sekitar USD 15 juta atau setara Rp203 miliar. Temuan ini telah dikonfirmasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut dengan memeriksa puluhan saksi lain dari PGN maupun IAE.(Red-033)