JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas, Indra Widjaja, sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen (Persero) untuk tahun anggaran 2019.
Selain Indra, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yaitu mantan Direktur Keuangan Taspen, Helmi Imam Satriyono.
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Selasa (15/4/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK), dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), pada awal Januari 2025.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa investasi fiktif tersebut telah menyebabkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp 200 miliar.
“ANSK diduga telah merugikan keuangan negara melalui penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, dengan kerugian setidaknya mencapai Rp 200 miliar,” jelasnya.
Asep juga menambahkan bahwa KPK mencurigai adanya tindakan melawan hukum yang menguntungkan sejumlah pihak dan korporasi terkait penempatan investasi tersebut.
Beberapa korporasi yang terlibat antara lain PT IIM dengan kerugian sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.
“Pihak-pihak ini terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” kata Asep. (Red-033)

