KPK Ingatkan Pengusaha di Provinsi Gorontalo Jauhi Praktik Korupsi

    0
    140
    Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui implementasi sistem manajemen anti penyuapan secara digital di dunia usaha se-Provinsi Gorontalo, bertemnpat di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Selasa (27/8/2024).[Foto: kpk.go.id]

    GORONTALO, (Cakrayudha-hankam.com) – Selama 20 tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri di negara kita Republik Indonesia, sektor swasta masih menjadi pelaku terbanyak dalam kasus korupsi yang ditangani KPK. Data mencatat, sebanyak 456 dari total 1774 tersangka yang ditangani KPK berasal dari sektor swasta atau pengusaha.

    Hal itu disampaikan Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui implementasi sistem manajemen anti penyuapan secara digital di dunia usaha se-Provinsi Gorontalo, bertemnpat di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Selasa (27/8/2024).

    “Oleh karenanya, harus ada komitmen bersama dalam mencegah potensi-potensi korupsi ini,  termasuk dari kalangan pelaku dunia usaha. Pelaku usaha harus berani untuk tidak melakoni perilaku atau praktik-praktik yang berpotensi korupsi, seperti dugaan jual beli proyek yang berpotensi korupsi itu,” ungkap Nawawi

    Nawawi pun memaparkan, modus korupsi yang paling banyak ditangani KPK adalah penyuapan sebanyak 1022 perkara. Modus ini sangat erat kaitannya dengan pelaku usaha terutama dalam kaitannya dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di pemerintah.

    “Karena itu ingat, cukup banyak laporan masuk dari Gorontalo ke KPK, termasuk diantaranya dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa. Pelaku usaha harus berhati-hati,” pungkasnya

    Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin memaparkan dugaan praktik korupsi di kalangan dunia usaha masih rawan terjadi di Provinsi Gorontalo. Ia pun mewanti-wanti pelaku usaha untuk tidak melakukan praktik korupsi.

    “Seperti pada jual beli proyek. Di mana, yang mendapatkan proyek, dijual lagi ke orang lain. Sehingga, di saat pemeriksaan di tingkat BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ditemukan ada pengurangan volume pekerjaannya,” ungkap Rudy Salahuddin.

    Acara yang juga oleh kalangan pengusaha dan organisasi seperti dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Gorontalo tersebut, kemudian dilanjutkan dengan diseminasi manajemen anti korupsi kepada para pelaku dunia usaha di Provinsi Gorontalo. (Red-050)

     

    Sumber: kpk.go.id