KPK Anggap Alasan Ketidakhadiran Tidak Masuk Akal, Hasto Dipanggil Lagi Pekan Ini

    0
    45

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Hasto seharusnya diperiksa pada Senin (17/2/2025), namun ia tidak hadir.

    “Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).

    Tessa menyampaikan bahwa alasan Hasto tidak memenuhi panggilan penyidik dengan mengajukan praperadilan dianggap tidak wajar dan tidak dapat diterima. “Penyidik berpendapat bahwa tidak ada alasan yang sah dan wajar untuk tidak hadir sebagai tersangka hari ini,” ujarnya.

    Dia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Hasto tetap direncanakan berlangsung dalam minggu ini, dan jadwal pastinya akan diinformasikan setelah surat pemanggilan dikirim. “Masih dalam minggu ini, saya tidak ingat apakah pada hari Kamis atau Jumat, tetapi informasi mengenai surat panggilan kedua akan segera dikirim,” jelasnya.

    Sebelumnya, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Senin pagi. “Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Tessa.

    Hasto, melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan untuk menunda pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. “Penasihat hukum telah tiba di KPK pada pukul 08.30 WIB untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” ungkap Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, saat dihubungi di Jakarta.

    Ronny menjelaskan bahwa permohonan penundaan ini diajukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa pihaknya kali ini mengajukan dua gugatan praperadilan, masing-masing ditujukan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK untuk Hasto.

    Untuk informasi, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada hari Kamis (13/2/2025), menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak dapat diterima. Hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Termohon, menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari Pemohon tidak dapat diterima dan memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada Pemohon dengan jumlah nihil.

    “Selanjutnya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Djuyamto.

    Pada hari Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK berperan dalam mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui berperan dalam mengatur dan mengendalikan DTI untuk secara aktif mengumpulkan dan mengantarkan uang suap yang akan diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK, bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan total sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS dalam rentang waktu 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI untuk periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” jelas Setyo.

    Selain itu, penyidik KPK juga telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). (Red-033)

    Editor: EH056