KPID DKI Bantah Larang TV Tayangkan Demo

0
122
Surat berkop KPID Provinsi DKI Jakarta bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 yang beredar di media sosial.

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta membantah keras adanya surat imbauan yang melarang stasiun televisi menayangkan liputan demonstrasi bermuatan kekerasan. Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, menegaskan dokumen yang beredar itu palsu.

“Kami tidak pernah mengeluarkan surat sebagaimana dimaksud,” kata Puji saat dikonfirmasi, Jumat (29/8/2025). Ia bahkan mempersilakan publik untuk mengecek langsung ke 37 stasiun TV dan radio yang dicatut dalam surat tersebut.

Menurutnya, beberapa lembaga penyiaran justru menghubungi KPID untuk menanyakan kebenaran dokumen itu. Karena itu, KPID DKI segera mengeluarkan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan keresahan. “Bukan kami yang melakukannya,” tegas Puji.

Puji menegaskan pihaknya mendukung penuh kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Ia juga menolak keras segala bentuk pembatasan pemberitaan yang mencatut nama lembaga tanpa dasar.

Sebelumnya, surat bertanggal 28 Agustus 2025 dengan kop KPID DKI Jakarta ramai beredar di media sosial. Dokumen itu berisi empat poin imbauan kepada 37 lembaga penyiaran, termasuk larangan menayangkan liputan demo bermuatan kekerasan secara berlebihan serta siaran bernuansa provokatif.(Red-033)