
JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara terkait korupsi Liquified Natural Gas (LNG). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini, mantan Direktur Utama Pertamina tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
-
Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
-
Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.
-
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
-
Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi.
-
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
-
Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina.
