Belitung,(Cakrayudha-hankam.com) – Peristiwa memilukan dialami NJ (15), seorang anak panti asuhan di Kabupaten Belitung.
NJ diketahui mengalami pemerkosaan di panti asuhan beberapa waktu lalu.
Setelah peristiwa tersebut, NJ diantarkan temannya untuk melapor ke Polsek Tanjung Pandan pada 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
Mirisnya, bukan keadilan yang ia dapatkan, NJ malah dicabuli di kantor polisi.
Dari informasi dihimpun Pos Belitung, saat ingin melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya, NJ menghadap ke oknum polisi berinisial Brigpol AK.
Brigpol AK lalu menanyai korban tentang kasus pemerkosaan yang dialami korban.
Setelah selesai menanyai korban, pelaku lalu mengajak korban untuk pindah ke ruangan lain.
Pelaku lalu mengunci pintu ruangan dari dalam dan diduga terjadi tindak pencabulan.
Pelaku pun meminta korban agak tak menceritakan kejadian tersebut.
Korban lalu pulang ke panti asuhan dan mengalami trauma.
Ia lalu mengadukan ke Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel.
Kondisi Terkini NJ, Korban Pencabulan Brigpol AK
Kepada Pos Belitung, Kompas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel mengungkapkan kondisi terkini NJ setelah peristiwa tersebut.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel Imelda Handayani mengatakan, NJ saat ini mengalami trauma berat.
Saat ini, NJ masih menjalani proses trauma healing yang ditangani oleh psikolog.
Menurutnya beberapa kasus yang sama, ada anak yang bisa cepat pulih dan bisa melanjutkan hidupnya kembali.
Tapi trauma sebagai korban biasanya sulit bisa hilang sepenuhnya.
Oleh karena itu, katanya, pihaknya berharap polisi untuk bertindak tegas terhadap oknum polisi tersebut.
Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan tindak kejahatan yang luar biasa melecehkan anak yang baru berusia 15 tahun.
“Harapan kami sebagai pelapor tentu saja berharap pihak aparat hukum bisa bertindak tegas terhadap anggota nya yg telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak tersebut,” katanya.
“Kami berharap banyak karena memang tugas Polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.”
Brigpol AK Ditetapkan Tersangka
Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, oknum Polres Belitung berisial AK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan polisi berpangkat Brigadir itu sudah ditahan di Mapolres Belitung semenjak Selasa (16/7/2024) malam.
Semenjak dilaporkan Ketua Komnas Perlindungan Anak tertanggal 10 Juli lalu, Unit PPA Satreskrim langsung bergerak memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan tersangka.
“Iya yang bersangkutan sudah berstatus tersangka semenjak Selasa kemarin dan sudah ditahan,” ujar KBO Satreskrim Polres Belitung Ipda Wahyu Nugroho Satrio saat menggelar konfrensi pers pada Rabu (17/7/2024).
Kemudian untuk penanganan perkara, lanjutnya, dikarenakan tersangka anggota Polri, tetap penanganannya dari sisi.
Pertama, penanganan perkara dari sisi tindak pidana umum yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Belitung.
Kedua, penanganan kode etik Polri yang ditangani Komisi Kode Etik dari Propam Polres Belitung.
“Kami punya Komisi Kode Etik Polri yang menangani masalah etiknya tetap berjalan dan pidana umumnya tetap berjalan. Jadi dua-duanya tetap berjalan,” kata Wahyu.
Sementara ini, lanjutnya, penanganan perkara masih fokus pada korban pertama berinisial NJ.
Korban merupakan anak panti asuhan yang sebelumnya menjadi korban tindak asusila dari pengurus panti.
Sedangkan laporan keduanya, masih tahap pendalaman.(Red)

