Kompolnas Akan Meminta Penjelasan Polda Metro Terkait Laporan Perusakan Mobil Jurnalis Tempo

    0
    102

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana untuk meminta penjelasan kepada Polda Metro Jaya mengenai laporan perusakan mobil jurnalis sekaligus host program Bocor Alus Politik Tempo, Hussein Abri Dongoran, yang hingga kini belum ada tindak lanjut. Hussein telah melaporkan perusakan kendaraannya ke Polda Metro Jaya, yang terjadi pada Selasa, 3 September 2024.

    Sampai saat ini, perkembangan penanganan kasus tersebut masih belum jelas. Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiotomo, menyatakan bahwa pihaknya berhak untuk menanyakan kemajuan laporan tersebut. “Mereka juga memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Arief, seperti yang dilansir dari Tempo pada Minggu, (23/03/2025).

    Kepolisian dianggap kurang serius dalam menangani kasus kekerasan atau teror yang menimpa jurnalis. Menanggapi situasi ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompolnas) menyatakan bahwa mereka akan segera meminta penjelasan resmi dari pihak kepolisian. Mereka menjelaskan bahwa hak untuk meminta klarifikasi tersebut diatur dalam Peraturan Menkopolhukam Nomor 2 Tahun 2023 mengenai Saran dan Keluhan Masyarakat.

    “Kami melihat keluhan dari jurnalis Tempo sebagai bagian dari keluhan masyarakat yang perlu ditindaklanjuti. Oleh karena itu, kami akan segera mengambil langkah,” ujarnya. Arief dari Kompolnas juga menambahkan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan Kabareskrim untuk memastikan bahwa perintah Kapolri terkait teror dengan kepala babi dan bangkai tikus yang terpenggal kepada Tempo benar-benar direspons dengan serius.

    Kompolnas menegaskan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama dalam demokrasi yang perlu dilindungi. Oleh karena itu, setiap bentuk ancaman atau intimidasi terhadap jurnalis harus ditangani dengan serius dan transparan oleh pihak penegak hukum.

    Sebelumnya, dua orang yang mengendarai sepeda motor merusak kaca mobil Hussein yang terparkir di dekat Pos Polisi Kukusan, Jalan K.H. Usman, Beji, Depok, Jawa Barat, pada awal September tahun lalu.

    Rekaman dari kamera dashboard atau dashcam di mobil Hussein menunjukkan bahwa insiden tersebut terjadi pada pukul 12.05, tanggal 3 September 2024. Dua pelaku yang berboncengan tampak melintas setelah terdengar suara benturan pada kaca mobil. Sepeda motor yang digunakan oleh pelaku tidak memiliki pelat nomor belakang. Keduanya melarikan diri ke arah Kalibata Srengseng Sawah menuju Jakarta.

    Hussein baru menyadari bahwa kaca mobilnya telah dirusak setelah selesai mengurus SIM di layanan SIM keliling. Mobilnya diparkir di depan sebuah warung makan di Jalan K.H. Usman, sekitar sepuluh meter dari Pos Polisi Kukusan. Di lokasi tersebut, ia dan juru parkir menemukan pecahan keramik busi yang diduga digunakan oleh pelaku untuk merusak kaca bagian penumpang sebelah kanan.

    Hussein bersama tim kuasa hukumnya melaporkan kasus perusakan ini ke Polda Metro Jaya, mengingat ini adalah kali kedua mobilnya dirusak. “Kami melihat ini sebagai bagian dari rangkaian serangan terhadap Saudara Hussein, yang merupakan wartawan Tempo dan host program Bocor Alus di Tempo,” ungkap kuasa hukum Hussein, Mustafa, di depan Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 September 2024.

    Sebelumnya, pada Selasa malam, 5 Agustus 2024, Hussein mengalami teror ketika dua orang yang mengendarai sepeda motor memecahkan kaca mobilnya tidak jauh dari rumah dinas Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hussein bersama perwakilan Tempo telah melaporkan insiden tersebut ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan, namun hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan.

    Di Polda Metro Jaya, Hussein dan tim kuasa hukumnya menyerahkan bukti berupa rekaman dari dashcam mobil. Mereka tiba untuk melapor sekitar pukul 10.00 WIB dan proses laporan selesai pada pukul 12.30 WIB.

    “Rekaman dashcam menunjukkan dua orang yang mengendarai sepeda motor melaju dari arah belakang kendaraan saat kejadian itu berlangsung,” ungkap Mustafa. “Kami melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana perusakan barang pribadi, sesuai dengan Pasal 406 Ayat 1 KUHP.”

    Tempo telah mencoba menghubungi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, serta Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto. Namun, hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penyelidikan laporan tersebut. (Red-033)