Kodaeral VII Gagalkan Peredaran 13,61 Ton Miras Ilegal Antar Pulau Melalui Pelabuhan Bolok

0
173
Melalui kegiatan dan operasi intelijen maritim berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (Miras) tradisional ilegal jenis Moke sebanyak 13.610 liter atau setara 13,61 ton melalui perairan antar pulau di NTT dan berhasil diamankan ketika truk-truk pengangkut keluar dari kapal di Pelabuhan ASDP Bolok, Kupang.

NTT, Cakrayudha-hankam.com – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VII melalui tim gabungan Detasemen Intelijen (Denintel) dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras tradisional ilegal jenis Moke sebanyak 13.610 liter atau setara 13,61 ton.

Penyelundupan ini digagalkan di Pelabuhan ASDP Bolok, Kupang, ketika dua truk pengangkut keluar dari kapal KMP Lakaan yang berlayar dari Pulau Sabu.

Operasi bermula dari informasi intelijen sehari sebelumnya terkait rencana masuknya dua truk Colt Diesel bermuatan Moke tanpa dokumen resmi. Tim gabungan beranggotakan sembilan personel kemudian disebar di sejumlah titik rawan untuk melakukan pengawasan.

Hasil pemeriksaan menemukan puluhan drum dan jeriken berisi Moke ilegal senilai sekitar Rp408,3 juta. Selain itu, juga diamankan barang lain berupa gula Sabu, daun Lagundi, rumput laut, bawang merah, garam, sepeda motor tanpa dokumen, dan berbagai muatan lainnya.

Salah satu sopir berinisial UARM mengaku membeli Moke di Pulau Sabu untuk dipasarkan di Kupang, sementara sopir kedua, KRPPD, hanya bertindak sebagai jasa angkut. Keduanya bersama barang bukti kini diamankan di Kantor Denintel Kodaeral VII untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dankodaeral VII, Laksda TNI Joni Sudianto, menegaskan bahwa keberhasilan ini membuktikan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut dari aktivitas ilegal.

“Kami akan terus memperkuat operasi intelijen dan patroli maritim untuk memastikan pelabuhan tetap aman serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal,” tegasnya.(Red-033)