JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Perubahan struktural dalam organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) menarik perhatian publik, terutama terkait dengan tren mutasi jabatan yang berlangsung singkat. Hendardi, Ketua Dewan Nasional Setara Institute, mencurigai bahwa mutasi-mutasi yang terjadi belakangan ini tidak melibatkan proses profesional dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) TNI.
Mutasi terbaru melibatkan Letjen Kunto Arief Wibowo, putra Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, serta sejumlah perwira lainnya. Letjen Kunto, yang sebelumnya menjabat sebagai Pangkogabwilhan I, kini ditugaskan sebagai Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat terhitung sejak 29 April 2025, berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025.
Hendardi berpendapat bahwa masyarakat tidak mempercayai penjelasan TNI yang menyatakan bahwa mutasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier dan kebutuhan organisasi. Hal ini semakin diperkuat oleh fakta bahwa Letjen Kunto baru menjabat selama empat bulan sebagai Pangkogabwilhan I, sehingga mutasinya dalam waktu yang singkat dianggap tidak lazim.
Pihaknya mencurigai adanya motif politik di balik pernyataan Forum Purnawirawan TNI yang meminta agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot. Try Sutrisno, yang juga merupakan ayah dari Letjen Kunto, diketahui mendukung wacana pencopotan yang muncul pada bulan April lalu.
Lebih parahnya, mutasi tersebut dibatalkan hanya dalam waktu sehari. Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.A/IV/2025 yang dikeluarkan pada 30 April 2025. Hendardi menyatakan bahwa pembatalan ini semakin memperkuat spekulasi mengenai adanya isu politik dalam mutasi sebelumnya.
“Pembatalan KEP 554 yang terjadi hanya dalam sehari ini semakin menegaskan dugaan bahwa mutasi tersebut berkaitan dengan dan dipengaruhi oleh motif politik,” ujarnya dalam keterangan pers pada Sabtu, (03/05/25).
Selain Letjen Kunto, Panglima TNI Agus Subiyanto juga pernah membatalkan mutasi mendadak Letnan Jenderal Nugroho Sulistyo Budi dari posisinya sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sebelum sempat dilantik oleh Prabowo, Nugroho kemudian dipindahkan kembali menjadi perwira di Markas Besar TNI Angkatan Darat.
Nugroho adalah seorang perwira tinggi aktif di TNI AD yang memulai kariernya sebagai perwira pertama di kesatuan Kopassus dan memiliki pengalaman di bidang intelijen. Sebelum menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Politik Republik Indonesia dari tahun 2020 hingga 2024, Nugroho, yang saat itu berpangkat Mayor Jenderal, pernah bertugas di bawah komando Prabowo di Kementerian Pertahanan.
Nugroho juga merupakan mantan anggota Tim Mawar, yang dibentuk oleh Mayor Inf. Bambang Kristiono pada Juli 1997, seperti dilaporkan oleh majalah Tempo pada Desember 1998. Tim ini terdiri dari 12 anggota, termasuk Bambang sebagai komandan dan Nugroho. Mereka bertugas untuk memburu dan menangkap aktivis yang dianggap radikal.
Sebanyak 22 aktivis telah diculik. Dari jumlah tersebut, sembilan orang berhasil kembali dengan selamat, sementara 13 lainnya masih hilang hingga kini. Mahkamah Militer Tinggi II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 22 bulan kepada Bambang dan memecatnya dari keanggotaan TNI. Pengadilan juga memberikan vonis penjara selama 20 bulan kepada anggota lainnya, termasuk Nugroho.
Pada bulan Desember tahun lalu, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengangkat Nugroho sebagai Kepala BSSN, menggantikan Hinsa Siburian, melalui Surat Keputusan Panglima TNI Nomor 1545/XII/2024 yang ditandatangani pada 6 Desember 2024. Sebelumnya, Nugroho menjabat sebagai Inspektur Utama BIN.
Namun, sebelum pelantikannya yang dijadwalkan sebulan setelah mutasi tersebut, Nugroho kembali mengalami mutasi karena akan memasuki masa pensiun. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/7/I/2025 yang dikeluarkan pada 3 Januari 2025, mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
“Rotasi dan mutasi 101 Perwira Tinggi (Pati) TNI telah resmi ditetapkan, yang terdiri dari 62 Pati TNI AD, 8 Pati TNI AL, dan 31 Pati TNI AU,” ungkap Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Hariyanto dalam pernyataannya pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Hariyanto menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan Kepala BSSN merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang secara rutin dilaksanakan di lingkungan TNI. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk menjaga dinamika, regenerasi, dan efektivitas organisasi. Dia menambahkan bahwa TNI melakukan mutasi terhadap Nugroho karena yang bersangkutan tidak lagi ditugaskan untuk berdinas di TNI.
“Letjen TNI Nugroho telah tercantum dalam Surat Keputusan (skep) karena sudah memasuki masa pensiun dan tidak akan berdinas aktif di TNI lagi,” ungkap Hariyanto saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Senin, 6 Januari 2025.
Hariyanto menegaskan bahwa proses mutasi dan rotasi ini telah dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Tujuannya adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja anggota TNI dalam menjalankan tugas pokok mereka, yaitu menjaga kedaulatan negara. “Kami bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme serta kinerja TNI dalam melaksanakan tugas pokok agar kedaulatan negara tetap terjaga secara berkelanjutan,” ujar Hariyanto.(Red-033)

