Lamongan, Cakrayudha-hankam.com — Dugaan penyalahgunaan anggaran Program Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 mencuat di Desa Kedungmegarih, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Program yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mega Jaya tersebut kini menjadi sorotan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran program ketahanan pangan tersebut digunakan untuk pengadaan enam ekor sapi dengan nilai sekitar Rp21.500.000 per ekor. Namun, sejumlah warga menyebutkan bahwa sapi-sapi tersebut diduga telah dijual tanpa adanya musyawarah terbuka dan transparan kepada masyarakat desa.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sapi-sapi yang semula diperuntukkan bagi program ketahanan pangan nasional kini sudah tidak berada di kandang.
“Kandang sudah kosong. Informasinya sapi dijual oleh Ketua BUMDes tanpa musyawarah terbuka. Hanya perangkat desa dan pihak tertentu yang dilibatkan, dan masyarakat tidak tahu ke mana uang hasil penjualannya,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).
Warga tersebut juga mengaku tidak mendapatkan informasi resmi terkait penjualan sapi tersebut.
“Katanya satu sapi sakit dan lima lainnya dijual. Saya juga tidak tahu pasti karena tidak pernah diberi penjelasan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BUMDes Mega Jaya, Asnan, saat dikonfirmasi membantah adanya dugaan penyelewengan anggaran. Ia menjelaskan bahwa penjualan sapi dilakukan karena tidak ada lagi pihak yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan.
“Sapi dijual karena tidak ada yang merawat. Salah satu pengelola sudah mengundurkan diri,” kata Asnan.
Ia menegaskan bahwa keputusan penjualan telah melalui musyawarah internal bersama pengawas BUMDes, anggota BUMDes, serta pendamping desa.
“Hasil penjualan sapi disimpan di rekening BUMDes. Jika nanti sudah ada pihak yang siap memelihara, maka akan dibelikan kembali,” jelasnya.
Terpisah, Ketua LSM 1001 Malam, Sigit Santoso, menyatakan telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Kedungmegarih dan perangkat desa terkait dugaan tersebut, baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa.
“Sampai saat ini hanya Ketua BUMDes yang memberikan penjelasan. Kepala desa dan perangkat desa belum memberikan klarifikasi,” ujar Sigit.
Sigit menegaskan pentingnya pengawasan publik terhadap penggunaan Dana Desa, khususnya yang bersumber dari anggaran negara.
“Masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan, mulai dari perencanaan, pendistribusian, hingga pemanfaatan bantuan. Dana Desa ini seharusnya benar-benar untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Ia pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan.
“Jika terdapat pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran, kami berharap APH bertindak tegas dan mengusutnya secara tuntas demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.(red-git)

