Ketua Bawaslu Banyuwangi Lapor Polisi Lantaran Merasa Difitnah Saksi Ali-Ali

    0
    98
    Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale dan Khomisa Kurnia Indra, saat melapor ke Polresta Banyuwangi. [Foto: timesindonesia.co.id]

    BANYUWANGI, Cakrayudha-hankam.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale, melaporkan Mohammad Arif Wijaya, saksi Calon Bupati-Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Banyuwangi nomor urut 02 Ali Makki Zaini-Ali Ruchi (Ali-Ali) kepada pihak kepolisian, Rabu (4/12/2024).

    Adrianus Yansen Pale yang akrab dipanggil Ansel ini, melapor lantaran tidak terima dan merasa difitnah telah disebut tidak netral alias berpihak kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) saat proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (3/12/2024).

    “Saya tidak terima. Saya melaporkan dugaan fitnah dan kebohongan,” kata Ansel, saat diwawancara wartawan.

    Seperti diketahui, saat proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Banyuwangi, Selasa (3/12/2024), Mohammad Arif Wijaya membacakan Surat Pernyataan dari Santo Hadi Mulyono, warga Dusun Krajan, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Isinya adalah pengakuan Santo yang mengetahui dan mengikuti pertemuan di Aston Banyuwangi Hotel & Conference Center, pada 16 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

    Dijabarkan, pertemuan itu diikuti Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale, salah satu oknum aktivis dan Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi bersama sejumlah anggota. Dikatakan, isi pertemuan membahas temuan beras sembako dan pengkondisian pemenangan Cabup-Cawabup Banyuwangi nomor urut 01 Ipuk-Mujiono.

    Adrianus Yansen Pale selaku Ketua Bawaslu Banyuwangi, disebut telah mengintruksikan bahwa Cabup-Cawabup Banyuwangi nomor urut 01 harus memenangkan Pilkada Kabupaten Banyuwangi. Dan ditegaskan bahwa memenangkan Cabup-Cawabup Banyuwangi nomor urut 01 itu merupakan perintah dari bapak.

    Yang membuat Adrianus Yansen Pale meradang, pembacaan Surat Pernyataan tersebut tersiarkan langsung atau live. Karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, memang menyiarkan langsung proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Banyuwangi, melalui akun media sosial Youtube.

    “Pertama, nama saya sendiri yang disebut dalam rekaman video. Terus kemudian dibacakan oleh seseorang inisial A dalam forum rekapitulasi dan di sana diperdengarkan, ditayangkan secara live dan disaksikan seluruh masyarakat Banyuwangi,” ungkap Ansel.

    Dijelaskan Ansel, kedatangan ke Polresta Banyuwangi ini, dirinya melaporkan Mohammad Arif Wijaya, selaku saksi Cabup-Cawabup Banyuwangi nomor urut 02 Ali-Ali dan Santo Hadi Mulyono, si pembuat Surat Pernyataan.

    Selain Ansel, secara kelembagaan Bawaslu Banyuwangi, melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Khomisa Kurnia Indra, juga ikut melayangkan laporan.

    Sebagai terlapor, yakni sejumlah akun media sosial dan beberapa pihak yang diduga menyebarkan rekaman video pernyataan Mohammad Arif Wijaya dalam forum rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Banyuwangi, Selasa (3/12/2024).

    Sementara itu, hingga saat ini wartawan belum berhasil melakukan konfirmasi kepada Mohammad Arif Wijaya, saksi Cabup-Cawabup Banyuwangi nomor urut 02 Ali-Ali, yang membacakan Surat Pernyataan Santo Hadi Mulyono. (Red-050)

     

    Sumber: timesindonesia.co.id