Kesal Diselingkuhi, Pemuda asal Banten Sebar Video Porno Pacarnya di Group WhatsApp

    0
    59

    Banten,(Cakrayudha-hankam.com) – Seorang pemuda asal Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial MMR (20) ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan lantaran telah menyebarkan video porno tangkapan layar pacar onlinenya, M (15).

    Video porno tangkapan layar itu sebelumnya disebar MMR ke grup WhatsApp yang berisi teman-teman M.

    Lantaran tak terima, korban yang berasal dari Kota Prabumulih, Sumatera Selatan itu membuat laporan ke polisi sehingga pelaku ditangkap pada Minggu (21/7/2024).

    Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin mengatakan, M dan MMR semula menjalin asmara setelah berkenalan lewat media sosial (medsos).
    Setelah berpacaran, MMR sering meminta agar M mengirimkan foto tanpa busana dan video call dengan adegan tak senonoh.

    Namun, beberapa waktu belakangan sikap M berubah dan memilih untuk mendekati teman pelaku. MMR kemudian marah dan menyebarkan video tangkapan layar dan foto M tanpa busana ke grup WhatsApp yang berisi teman korban.

    “Korban dan pelaku pacaran satu tahun, mereka belum pernah ketemu. Namun pelaku ini sering meminta video call seks (VCS) ke korban. Saat sedang video call tersangka merekamnya,” kata Hadi saat melakukan gelar perkara, Selasa (23/7/2024).

    Motif MMR menyebarkan video dan foto tangkapan layar itu untuk membuat malu korban lantaran ia kesal telah diselingkuhi. Namun perbuatan pemuda ini malah membuatnya kini mendekam di sel tahanan Polda Sumsel.

    “Keterangan pelaku ia kesal karena korban dekat sama temannya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut,” ujarnya.

    Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ponsel serta rekaman video dan foto tangkapan layar yang disebar MMR.

    Akibat perbuatannya, ia dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    “Ancamannya 6 tahun penjara dan tersangka kini kita tahan,” jelas Kasubdit mengakhiri perbincangan bersama awak media.(Red)