Kesaksian Lengkap Bu Nining Dengar Ucapan Ini Saat Usir Terpidana Kasus Vina Cirebon dari Warungnya

    0
    114

    Cirebon,(Cakrayudha-hankam.com) – Bu Nining (61) pemilik warung yang menjadi lokasi nongkrong para terpidana kasus Vina Cirebon memberikan kesaksian lengkap insiden Sabtu 27 Agustus 2016.

    Warung Bu Nining disebut dalam putusan banding terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Jawa Barat tahun 2017.

    Disebutkan para terpidana minum minuman keras ciu di warung Bu Nining sebelum melakukan pelemparan batu dan pengejaran terhadap Vina dan kekasihnya Rizky alias Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016.

    Kini Bu Nining memberikan pengakuan kepada Anggota DPR RI Dedi Mulyadi saat malam kejadian tersebut.

    Awalnya, ia menceritakan terlebih dahulu mengenai warungnya yang terletak di Gang Bhakti 2, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.

    Bu Nining mulai membuka warung pada tahun 2005 setelah bercerai dengan suaminya.

    Warung tersebut berada di rumah orangtuanya sekaligus tempat tinggal dirinya bersama anak semata wayang Lutfhi.

    Pada tahun 2005, ia hanya berjualan dengan meja kecil.

    Saat itu, ia berjualan seblak, otak-otak, es dan makanan ringan.

    Pelanggannya adalah siswa SMP dan SD yang pulang sekolah.

    Bu Nining mengaku dapat tambahan uang untuk modal membesarkan warungnya. Sayangnya, warung tersebut lama-lama bangkrut dan akhirnya tutup.

    Bangunan warung milik Bu Nining akhirnya diambil alih oleh kakak iparnya untuk berjualan.

    “Pada April 2015, kakak ipar saya meninggal,” kata Bu Nining seperti dikutip media ini dari akun Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Selasa (18/6/2024).

    Saat kakak iparnya berjualan di teras, Bu Nining mengaku juga tetap berjualan.

    Tetapi, ia berjualan di ruang tamu rumahnya. Ketika, kakak iparnya meninggal, Bu Nining tidak lantas menempati warung di teras.
    Bu Nining tetap berjualan di ruang tamu. Sedangkan, warung peninggalan kakak iparnya dibiarkan kosong.

    Warung kakak iparnya itu memiliki pintu yang terhubung dengan ruang tamu tempat tinggal Bu Nining.

    “Warung buat nyekolahin anak. Kalau duit habis ya tutup lagi,” kata Bu Nining yang kini bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

    Ia lalu mengakui anak-anak yang kini berstatus terpidana kasus Vina Cirebon itu suka jajan di warung miliknya.

    “Jajan es, kadang otak-otak pas pulang kerja dari bangunan. Mereka ke situ. Jajan di situ pas maghrib pulang. Warungnya kan tutup. Saya kan Salat Maghrib. Kalau ramai ya buka lagi sampai isya,” ujar Bu Nining.

    Bu Nining lalu mengingat peristiwa pada tahun 2016 saat kejadian tewasnya Vina dan Eky.

    Saat itu, warung Bu Nining sudah tutup.

    Ia mengaku tidak mengetahui kedatangan para terpidana di warung kakak iparnya yang sudah kosong.

    Sebab, Bu Nining mengaku sedang tidru selepas salat isya.

    “Saat saya tidur, pas lagi enak tidur kedengaran ada yang ketawa-tawa, ngobrol,” ujar Bu Nining.

    Ia tidak mengetahui bahwa para terpidanan itu sedang minum minuman keras ciu.

    Mendengar suara orang tertawa, Bu Nining pun terbangun. Ia mengira anaknya yang sedang nongkrong.

    Tetapi, sang anak rupanya sudah tertidur di kamarnya.

    “Ini udah jam berapa, saya enggak tahu jarum jam panjang atau pendek tapi ingat di angka 12,” kata Bu Nining.

    Bu Nining masih mendengar suara orang tertawa. Ia pun merasa terganggu dengan suara itu.

    Bu Nining lalu mengetuk warung yang telah tutup itu dari rumahnya.

    “Lampunya mati itu. Jangan berisik saya mau tidur. Ada yang bilang ‘pindah-pindah Bu Nining terganggu’,” ucap Bu Nining menirukan suara di warung.

    “Saya usir, terus setelah diusir, terus mereka pindah lalu saya tidur lagi,” katanya.

    Saat mengusir para terpidana, Bu Nining mengaku tidak mengetahui kasus Vina Cirebon.

    Kemudian, ia hanya mengetahui sejumlah orang ditangkap. Satu diantaranya Sudirman.

    Ia mengira Sudirman ditangkap terkait razia sepeda motor yang dilakukan polisi. Ia juga mengira Sudirman ditangkap karena mabuk.

    Orangtua Sudirman mengaku kepada Bu Nining bahwa anaknya tidak terkait kasus razia sepeda motor. Keesokan hari setelah para terpidana ditangkap, Bu Nining baru mengetahui bahwa penangkapan itu terkait dengan kasus pembunuhan.

    “Takut sekali, masak sih anak-anak itu,” katanya.

    Dedi Mulyadi lalu bertanya kepada Bu Nining apakah yakin para remaja tersebut merupakan pelaku kasus Vina Cirebon.

    “Saya juga ga yakin, mereka pindah ga tahu pindah ke mana,” katanya.

    Bu Nining mengaku tidak di-BAP polisi pada tahun 2016. Kini, setelah kasus itu menjadi sorotan kepolisian, Bu Nining menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jabar.

    “Sekarang di-BAP dari Polda. (keterangan) saya ketok warung dalam keadaaan tutup. Lampu (dalam) mati, di luar saja yang nyala,” katanya.

    Pengakuan Teguh

    Sebelumnya, Teguh (26), rekan terpidana kasus Vina Cirebon, bercerita baru pertama kali nongkrong di warung ibu Nining di Gang Bhakti 2, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016.

    Hal itu berawal saat dirinya mencari Supriyanto yang kini berstatus terpidana kasus Vina Cirebon.

    “Waktu malam itu, si Supri enggak ada. Teguh nyariin waktu itu BBM atau SMS, ‘ada dimana?’ ada di Bu Nining, terus Teguh ke situ,” kata Teguh.

    Kemudian, Teguh juga menjemput Pram, sapaan Pramudya, di kediamannya.

    Teguh mengingat dirinya mengendarai sepeda motor Honda Supra.

    “Mampir lagi ke warung Bu Nining, minum, ada yang gitaran,” katanya.

    Di warung Bu Nining, Teguh mengaku nongkrong sambil meminum minuman keras ciu.

    Sekira pukul 21.00 WIB, kata Teguh, remaja yang nongkrong diperingatkan oleh Bu Nining agar tidak berisik.

    Mereka lalu bergeser ke rumah Hadi Saputra yang juga terpidana kasus Vina Cirebon.

    Kemudian, Teguh sempat bersama Pram membeli nasi kuning.

    “Balik ke rumah Hadi, makan berdua saja. Beli nasi kuning orek tempe dan telur dadar sama kerupuk kalau enggak salah Rp 4 ribu-Rp 5 ribu,” imbuhnya.

    Remaja tersebut berpindah lokasi nongkrong setelah makan ke rumah kontrakan Ketua RT bernama Pasren.

    “Habis makan pindah ke kontrakan Pak RT, sudah di situ saja tidur, ada yang main ponsel. Tidak kemana-mana,” kata Teguh.

    Dedi Mulyadi menegaskan kembali aktivitas Teguh pada malam kejadian meninggalnya Vina Cirebon.

    “Makan di rumah Hadi, lalu pindah ke rumah kontrakan Pak RT. Benar, sumpah,” katanya.

    Saat penangkapan terhadap rekan-rekannya, Teguh mengaku sedang mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL).

    Namun, ia kemudian diminta menjadi saksi dalam kasus tersebut.

    Saat BAP tahun 2016, Teguh memberikan keterangan yang sebenarnya dialaminya kepada penyidik.

    “Ceritakan sebenarnya malah dibilang, Teguh kalau kayak gitu ikut masuk (penjara),” ujar Teguh.

    Diketahui, Warung Bu Nining disebut dalam putusan banding terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Jawa Barat tahun 2017.

    Saat itu, Pegi alias Perong bersama Rivaldi Aditya Wardana alias Andika dan Eko Ramadani alias Koplak, Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, Sudirman alias Saka Tatal, Andi dan Dani berkumpul di warung Ibu Nining pada Sabtu (27/8/2016) sekira pukul 19.30 WIB.

    Warung tersebut berada di Desa Saladara, Kesambi, Kota Cirebon. Di warung Bu Nining ini mereka asyik minum minuman keras alias miras.

    “Jenis CIU yang dicampur dengan minuman Bigcola dan obat jenis Trihek,” tertulis pada putusan.

    Sejam kemudian, mereka berpindah tongkrongan ke depan SMPN 11, Jalan Perjuangan Majasem, Kota Cirebon.

    Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina kembali menjadi sorotan seiring meledaknya film horor ‘Vina: Sebelum 7 Hari’.

    Para terpidana kasus itu yakni Rivaldi Aditya Wardana (Andika), Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani dan Pegi (Perong).

    Delapan sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara. Mereka adalah Andika, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul, Sudirman dan Saka Tatal.

    Selain Saka Tatal, semuanya divonis penjara seumur hidup pada 2017.

    Sementara Saka Tatal divonis delapan tahun penjara karena saat kejadian masih usia anak.

    Terkini, Pegi alias Perong ditangkap aparat Polda Jawa Barat (Jabar) di Kota Bandung pada Selasa (20/5/2024), setelah delapan tahun buron.

    Sedangkan, DPO atas nama Andi dan Dani dihilangkan polisi karena dianggap fiktif.(Red)