Kenalan Lewat Medsos, Siswi SMA di Bandung Barat Jadi Korban Penculikan dan Rudapaksa

    0
    197
    Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menanyakan motif tersangka kasus penculikan dan pencabulan di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Senin (19/8/2024). [Foto: poskota.co.id]

    CIMAHI, (Cakrayudha-hankam.com) – Berkenalan melalui jejaring sosial Telegram, seorang siswi di Kabupaten Bandung Barat jadi korban penculikan hingga rudapaksa. Tersangka seorang laki-laki berinisial RSA, warga Kabupaten Bekasi yang lahir di Grobokan Jawa Tengah.

    Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, kasus penculikan tersebut berawal dari laporan orang tua korban pada Minggu (18/8/2024). Kurang dari 24 jam, tersangka RSA berhasil ditangkap petugas kepolisian.

    Korban adalah perempuan berumur 16 tahun yang masih bersekolah di SMA swasta di Kabupaten Bandung Barat. Tersangka dan korban telah saling berkenalan sejak 5 bulan lalu melalui platform media sosial (medsos).

    “Setelah berkenalan lewat media sosial, RSA terus membujuk korban hingga lebih intens melakukan komunikasi melalui aplikasi pesan singkat,” kata AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Senin (19/8/2024).

    Dari keterangan yang dihimpun, mereka sering melakukan komunikasi yang semula dari Telegram kemudian beralih melalui WhatsApp (WA).

    “Tersangka melakukan pendekatan terhadap korban. Kemudian, pada tanggal 17 (Agustus), korban didatangi oleh tersangka. Tanpa seizin orang tuanya, korban dibawa tersangka, dan ponselnya (korban) dimatikan,” ungkap AKBP Tri Suhartanto.

    Sementara itu, dari pemeriksaan polisi, korban dibawa tersangka ke dua apartemen yang terletak di Kota Bandung dan Kabupaten Bekasi. Korban mau menuruti semua keinginan tersangka, karena telah diancam oleh tersangka.

    “Tersangka dan korban sempat berpindah-pindah dari apartemen yang disewa harian. Saat itu, korban mengalami pemaksaan dari tersangka untuk melampiaskan nafsu bejatnya,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka RSA dijerat dengan Pasal 332 ayat 1 KUHP juncto Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    “Tersangka berhasil kita amankan di daerah Bekasi kurang dari 24 jam,” pungkasnya. (**)

     

    Sumber: poskota.co.id