Kenal Pria Lewat Aplikasi Kencan, 5 Janda Kena Tipu dan Motornya Dicuri 

    0
    106
    Polsek Lowokwaru saat merilis kasus penipuan dan pencurian sepeda motor dengan korban 5 janda. [Foto: timesindonesia.co.id]

    MALANG, (Cakrayudha-hankam.com) – Pihak kepolisian mengungkap kasus penipuan dan pencurian sepeda motor yang dilakukan pria asal Kabupaten Ponorogo berinisial PH (37).

    PH diringkus Polsek Lowokwaru jajaran Polresta Malang Kota, Kota Malang, gegara menipu 5 janda dan mencuri sepeda motornya usai berkenalan lewat aplikasi kencan Tinder.

    Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, mengatakan pengungkapan kasus ini mulanya berasal dari laporan salah satu korban berinisial NK (36) warga Kabupaten Mojokerto. Laporan itu masuk ke Polsek Lowokwaru pada Minggu (19/8/2024).

    Pada laporan tersebut, NK mengaku berkenalan dengan PH melalui aplikasi Tinder. Dari perkenalan itu, berlanjut kepada komunikasi yang intens hingga akhirnya sepakat bertemu.

    “PH ini menghubungi korban dan mengajak bertemu. Selanjutnya, mereka bertemu di daerah Merjosari, Kabupaten Mojokerto,” ujar kompol Anton, Rabu (4/9/2024).

    PH beralibi kepada korban, bahwa mobilnya berada dibengkel dan minta diantarkan untuk mengambil mobilnya di Kota Malang. “Mereka berdua berangkat ke Malang menggunakan sepeda motor korban,” ungkap Kompol anton.

    Lalu, sekitar pukul 14.15 WIB, PH dan NK pun berhenti di minimarket kawasan Jalan MT Hariyono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

    Kemudian, tersangka pun meminjam motor korban dan menyuruh korban menunggu di minimarket.

    “Tersangka bilang ke korban, mau ke rumah saudaranya dan meminjam motor korban. Saat itu, korban tidak curiga sama sekali dan mempersilahkan tersangka meminjam motornya,” kata Kompol Anton.

    Setelah itu, korban menunggu berjam-jam, tetapi tersangka tidak kunjung datang. Korban kemudian mencoba menghubungi tersangka, namun nomor handphone (HP)-nya tidak aktif lagi.

    “Sadar jika ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Lowokwaru,” imbuh Kompol Anton.

    Beberapa hari setelah menerima laporan dari NK, pihak kepolisian kembali menerima laporan dari empat perempuan lain dengan modus yang sama.

    Apalagi, seluruh korban yang melapor ke Polsek Lowokwaru rata-rata adalah janda.
    Setelah itu, pihak kepolisian pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi identitas serta keberadaan pelaku.

    Akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya di daerah Pasuruan pada 29 Agustus 2024.

    “Kami hunting ke Pacitan dan Ponorogo, sejauh ini baru satu unit sepeda motor yang kita amankan. Pelaku ini menjual semua motor milik korban lewat Facebook,” ucap Kompol Anton.

    Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan engan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (**)

     

    Sumber: timesindonesia.co.id