JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) serentak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga berlipat ganda. Kebijakan ini menimbulkan keluhan warga karena dianggap memberatkan, terutama kalangan menengah ke bawah.
Kenaikan signifikan terlihat di Kabupaten Pati, Jombang, Kota Cirebon, Kota Semarang, hingga Kabupaten Bone. Di beberapa wilayah, lonjakan tarif bahkan mencapai lebih dari tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Guru Besar FIA Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eko Prasojo, menjelaskan minimnya sumber pendapatan asli daerah menjadi alasan utama kenaikan PBB. “PBB relatif paling cepat meningkatkan penerimaan, sementara dana bagi hasil dari pusat cenderung tidak mencukupi,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Ia menilai pemerintah pusat perlu merevisi regulasi perpajakan, khususnya UU Pajak dan Retribusi serta UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, agar kebijakan terkait PBB tidak sepenuhnya dibebankan kepada rakyat.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menambahkan, beban gaji pegawai daerah yang menyedot hingga 50 persen APBD membuat Pemda mencari jalan pintas dengan menaikkan PBB. Namun, ia mengingatkan risiko gejolak sosial akibat kebijakan tersebut.
“PBB langsung menyentuh rakyat, sementara kondisi ekonomi sedang sulit. Pemda sebaiknya lebih kreatif mencari investasi, bukan hanya mengandalkan PBB,” tegas Agus.(Red-033)

