Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Tiga hari lagi, para Pensiunan PNS harus terima kenyataan bahwa kenaikan gaji per 1 Januari 2024 sebesar 12 persen batal dan tertunda.
Janji Pemerintah pada Agustus 2023 saat Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji Pensiunan PNS sebesar 12 persen dan dijelaskan Kemenkeu akan dimulai 1 Januari 2024.
Angin segar bagi para Pensiunan PNS sudah ditunggu terwujud di 1 Januari 2024 berupa kenaikan gaji 12 persen, namun harus batal sementara alias tertunda karena beberapa sebab.
Apresiasi tinggi untuk Pemerintah yang telah resmi mengumumkan adanya kenaikan gaji Pensiunan PNS pada 2024 dan melakukan berbagai tahapan realisasinya.
Dimulai dari pembahasan RUU APBN 2024 dan pengesahan menjadi UU APBN 2024 hingga pemaparan detail Kemenkeu soal DIPA dan Nota Keuangan.
Perhitungan rinci kebutuhan anggaran kenaikan gaji termasuk untuk Pensiunan PNS juga sudah disiapkan besarannya hingga Rp52 triliun dalam APBN 2024.
Lantas apalagi yang diperlukan Pemerintah? Kenapa pembayaran kenaikan gaji Pensiunan PNS per 1 Januari 2024 batal dan tertunda? Berikut penjelasannya.
UU APBN 2024 memang sudah disahkan Pemerintah bersama DPR RI sebagai pagu anggaran mulai 1 Januari 2024.
Namun untuk kebutuhan penyesuaian kenaikan gaji termasuk bagi Pensiunan PNS harus dibuat dan diterbitkan PP sebagai peraturan turunan untuk melaksanakan UU APBN 2024.
Hal inilah yang ditegaskan tangan kanan atau Staf Khusus Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, usai pengesahan UU APBN 2024.
“Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan dari UU APBN,” tutur Yustinus Prastowo kepada awak media.
PP yang mengatur besaran gaji terbaru dan mengakomodir penyesuaian kenaikan gaji menjadi syarat muthlak penerimaan atau pencairan dapat dilakukan per 1 Januari 2024.
“(PP) menjadi dasar pembayaran atau penyesuaian gaji pokok ASN, TNI, Polri dan Pensiunan mulai per 1 Januari 2024,” tambah Prastowo.
Namun sayangnya hingga saat ini PP gaji 2024 tersebut belum diterbitkan Pemerintah sehingga pembayaran kenaikan gaji Pensiunan PNS per 1 Januari 2024 masih tertunda.
Senada dengan Kemenkeu, pihak TASPEN sebagai lembaga penyalur juga menyampaikan hal yang sama terkait tertundanya penerimaan kenaikan gaji tersebut.
“Saat ini kami belum menerima edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun, silakan menunggu informasi melalui sosial media resmi TASPEN,” tulisnya dilansir media ini dari IG @taspen pada Kamis, 28 Desember 2023.
Demikian informasi penting bagi para Pensiunan PNS terkait batal dan tertundanya penerimaan kenaikan gaji Pensiunan PNS per 1 Januari 2024 sebesar 12 persen.(Red)

