Kejari Surabaya Periksa Saksi Kasus Laptop Rp9,3 T

0
119
Ilustrasi. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook era Nadiem Makarim diusut.

SURABAYA, Cakra Yudha Hankam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan korupsi pengadaan laptop atau Chromebook senilai Rp9,3 triliun yang menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kepala Kejari Surabaya, Aji Prasetya, menyebut pemeriksaan dilakukan atas arahan Kejaksaan Agung RI. “Benar, tapi tidak semua sekolah, hanya sampling,” ujarnya, Rabu (20/8).

Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menambahkan pihaknya telah memeriksa tiga kepala bidang SD-SMP serta beberapa kepala sekolah di Surabaya. Para saksi juga menyerahkan dokumen terkait pengadaan Chromebook.

Sebelumnya, Kejari Malang dan Batu telah memeriksa 20 saksi dalam perkara yang masuk dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud periode 2019–2022. Dari total anggaran Rp9,3 triliun untuk 1,2 juta unit laptop, negara ditaksir rugi Rp1,98 triliun akibat mark up harga dan pengadaan software.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka: mantan Direktur SMP Kemendikbud Mulyatsyah, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Stafsus Nadiem Jurist Tan, dan mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief.(Red-055)