Kejari Mojokerto Limpahkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS ke Pengadilan Tipikor Surabaya

    0
    113
    Para tersangka kasus dugaan Tipikor dalam pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto tahun anggaran 2017-2020. [Foto: lenterainspiratif.id]

    MOJOKERTO, (Cakrayudha-hankam.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melimpahkan 5 tersangka dan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017-2020 ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Ini setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

    Kelima tersangka itu, masing-masing Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto Choirudin (51), mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto Reni Triana (45) serta tiga nasabah pembiayaan, yakni Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto, dan Sudarso warga Malang.

    Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno, mengatakan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 pada tanggal 21 Agustus 2024 lalu.

    “Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum yang kemudian akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ungkap Joko Sutrisno, Jumat (30/8/2024).

    Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun.

    “Para tersangka tetap kami lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp29.148.180.281,” kata Joko Sutrisno.

    Kastel Kejari Kota Mojokerto ini menambahkan, barang bukti yang disita diantaranya sejumlah setifikat tanah, kendaraan roda empat, serta rumah. Usai menjalani pemeriksaan, kelima tersangka dilakujan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari ke depan.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan lima tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017-2020.

    Kelima tersangka itu, masing-masing Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto Choirudin (51), mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto Reni Triana (45), serta tiga nasabah pembiayaan yakni Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto, dan Sudarso warga Malang.

    Dari lima tersangka tersebut, dua orang nasabah mengembalikan kerugian negar, yakni Sudarso Rp200 juta dan Hendra Agus Wijaya Rp200 juta. (**)

     

    Sumber: beritajatim.com