Kejari Majalengka Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Angkasa Pura

    0
    125
    Kejari Majalengka menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi Gapoktan fiktif dalam program CSR Angkasa Pura. [Foto: timesindonesia.co.id]

    MAJALENGKA, (Cakrayudha-hankam.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Jawa Barat, melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dalam program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan (GP3K).

    “Mulai malam ini, terhadap keempat tersangka kami titipkan penahanan di Lapas II-B Majalengka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Wawan Kustiawan, kepada awak media, Kamis (10/10/2024) malam.

    Menurut Kajari Majalengka, keempat tersangka dalam kasus tersebut masing-masing berinisial RS, SR, TR, dan BR. Untuk SR,TR dan BR merupakan sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang berada di wilayah Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

    “Sedangkan, satu orang tersangka lainnya berisial SR, berperan sebagai perantara atau inisiator dalam pembentukan Gabungan Kelompok Tani atau Gapoktan dan profosal fiktif,” kata Wawan Kustiawan.

    Kajari Majalengka menjelaskan, dalam kasus ini keempat tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dalam dugaan penyimpangan penyaluran dana PKBL melalui GP3K dari program corporate social responsibility (CSR) PT Angkasa Pura II (Persero) tahun 2011-2012.

    “Jadi, indikasi pidananya yaitu membentuk Gapoktan atu Poktan dan profosal fiktif di Kabupaten Majalengka, dengan tujuan mendapatkan bantuan dari program tersebut. Dana bantuan yang diterima Gapoktan fiktif ini sebesar Rp 2.660.215.500,” ungkap Wawan Kustiawan.

    Akibat perbuatannya tersebut, menurut Wawan Kustiawan, para tersangka tidak bisa dipertanggungjawabkan karena pengajuan dan penyaluran dana bantuan tersebut, tidak sesuai. Sehingga menimbulkan kerugian uang negara Rp 2.660.215.500.

    Sejauh ini, kata Wawan Kustiawan, pihak penyidik Kejari Majalengka telah memeriksa sekitar 70 orang saksi. Sementara dalam kasus ini, penyidik juga telah mengamankan barang bukti sebanyak 217 dokumen.

    “Kini, tim penyidik Kejari Majalengka akan segera menyelesaikan empat berkas perkara para tersangka tersebut dan akan segera melakukan pelimpahan kepada Jaksa penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dilakukan penuntutan/persidangan,” jelas Kajari Majalengka. (**)

     

    Sumber: timesindonesia.co.id