Kejari Bengkalis Usut Tuntas Dugaan Korupsi Puluhan Pengusaha Tambak Udang

    0
    143
    Kejari Bengkalis turunkan ahli lingkungan dan kehutanan ke lokasi tambak udang. [Foto: riauaktual.com]

    BENGKALIS, (Cakrayudha-hankam.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, kini sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan tambak udang di kawasan hutan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan, setelah melalui proses pengumpulan data dan keterangan.

    Penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambak udang di kawasan hutan itu, dilakukan oleh Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, yang telah melakukan penyelidikan intensif selama 18 hari.

    Berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan data selama periode 2020-2024, Tim Penyelidik Kejari Bengkalis berkeyakinan bahwa ada indikasi peristiwa pidana, sehingga status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo, dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen, Resky Pradhana Romli, membenarkan hal tersebut.

    “Benar, perkara dugaan korupsi tambak udang telah masuk dalam tahap penyidikan,” ujar Resky Pradhana Romli, Senin (14/10/2024).

    Tim Jaksa Penyidik Kejari Bengkalis saat ini tengah mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat sangkaan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

    Saksi-saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, dan pemeriksaan lapangan di sejumlah titik tambak udang telah dilakukan dengan melibatkan ahli kehutanan dan ahli lingkungan.

    “Dalam pemeriksaan lapangan, kami menemukan bahwa pelaku usaha melakukan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan dengan membabat hutan bakau di pinggir pantai. Selain itu, limbah hasil usaha diduga tidak diolah sesuai prosedur, yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan bahaya lingkungan serta kesehatan,” jelas Resky Pradhana Romli.

    Dampak kerusakan lingkungan ini, lanjut Resky Pradhana, yakni mencakup penurunan kualitas air, gangguan pada kehidupan biota laut, dan kerusakan habitat alami yang berpotensi mengganggu perekonomian masyarakat setempat yang bergantung pada sumber daya laut.

    Proses penyidikan masih berlangsung, dan Kejari Bengkalis bekerja sama dengan tim auditor eksternal untuk menghitung nilai kerugian negara akibat perbuatan tersebut.

    “Hasilnya nanti akan kami sampaikan ke publik. Namun kami prediksi nilainya cukup fantastis,” tambah Resky Pradhana.

    Resky Pradhana juga menerangkan, Kejari Bengkalis menjadi aparat penegak hukum (APH) pertama di Indonesia yang menangani kasus tindak pidana korupsi di sektor perikanan, khususnya tambak udang. (**)

     

    Sumber: riauaktual.com