
JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis. Penyitaan ini meliputi tanah hingga rumah.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan yaitu ada lima bidang tanah, rumah, dan bangunan, satu ada di Jakarta Barat dan empat bidang ada di Jakarta Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa (9/7/2024).
Lima bidang tanah tersebut masing-masing ada di kawasan Jakarta Barat hingga Jakarta Selatan.
“Di Jakarta Barat ini merupakan tanah dan bangunan berupa rumah seluas 161 meter persegi, sedangkan empat bidang lainnya yang ada di Jakarta Selatan. Tiga bidang tanah bangunan ada di daerah Kebayoran Baru, ini kalau nggak salah berupa town house itu totalnya ada 366 meter persegi, jadi tiga bidang itu ada 21 meter persegi, ada 222 meter persegi dan ada 123 meter persegi,” jelas Harli Siregar.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dia menjadi tersangka usai nenjalani serangkaian pemeriksaan.
“Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Rabu (27/3/2024) malam.
