Sita Rp 2 Miliar
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit. Kali ini, fokus mereka tertuju pada Jawa Tengah, dengan menyasar beberapa lokasi yang diduga terlibat dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), yang lebih dikenal sebagai Sritex, beserta anak perusahaannya.
Pada 1 Juli 2025, tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di Kantor Sritex yang terletak di Jalan K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut.
Pada 30 Juni 2025, sehari sebelum kejadian ini, penyidik telah melakukan penyisiran di beberapa lokasi penting di Jawa Tengah. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah rumah Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, yang terletak di Jalan Dr. Rajiman No. 328 RT 5/RW 1 Sriwedari, Laweyan, Surakarta.
Dalam penggeledahan di kediaman petinggi Sritex tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang dianggap relevan. Penyitaan tersebut mencakup berbagai dokumen penting serta uang tunai dengan total nilai mencapai Rp 2 miliar.
Uang tunai senilai Rp 2 miliar yang disita dibagi dalam dua plastik bening, masing-masing berisi pecahan uang Rp 100.000 dan total senilai Rp 1 miliar. Menariknya, pada bungkusan uang tersebut terdapat tulisan dari PT Bank Central Asia Tbk Cabang Solo, dengan tanggal yang tertera adalah 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.
Operasi penggeledahan tidak berhenti di situ. Tim Kejaksaan Agung juga mengunjungi rumah berinisial AMS yang terletak di Jalan Mawar Raya BJ-8, RT 003/RW 004, Solo Baru, Sukoharjo. Dari lokasi ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan dua unit barang bukti elektronik berupa handphone.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah berinisial CKN yang beralamat di Kampung Margoyudan 3/4 RT 03/RW 01, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Namun, di lokasi ini, tim penyidik tidak menemukan barang bukti yang relevan dengan kasus yang sedang ditangani.
Selain rumah pribadi, sejumlah kantor perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini juga menjadi sasaran penyisiran. Kantor-kantor yang digeledah meliputi PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar; PT Multi Internasional Logistic di Jalan R. M. Said No. 03, Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Surakarta; dan PT Senang Kharisma Textile di Jalan Solo-Sragen KM 7, 8, Kabupaten Karanganyar.
Saat ini, semua barang bukti yang disita dari berbagai lokasi tersebut sedang dalam proses administrasi. Langkah berikutnya yang akan diambil oleh tim penyidik adalah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada pengadilan negeri setempat, sebagai bagian dari prosedur hukum yang harus dilalui sebelum barang bukti tersebut dapat digunakan dalam penyidikan lebih lanjut. (Red-033)

