PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Dalam beberapa hari terakhir, kelompok separatis bersenjata yang menyebut diri mereka Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali mengeluarkan pernyataan provokatif. Mereka menolak rencana pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lainnya yang mereka klaim sebagai “zona perang.” Selain itu, mereka juga mengancam keselamatan aparat TNI-Polri dan menyerukan pengusiran warga non-Papua dari daerah tersebut. Selasa (27/05/2025).
Pernyataan tersebut tidak hanya menyesatkan opini publik, tetapi juga mencederai nilai hukum dan kemanusiaan. Kehadiran TNI di Papua adalah langkah konstitusional, legal, dan sah, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai regulasi nasional, antara lain:
1. UUD 1945 Pasal 30 Menyebutkan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.
2. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 dan 9, memberi kewenangan kepada TNI untuk mengamankan wilayah dari separatisme dan membangun sarana penunjang tugas.
3. Perpres No. 66 Tahun 2019 Memperkuat struktur Kogabwilhan sebagai garda terdepan menghadapi ancaman bersenjata.
Langkah Humanis TNI: Mengedepankan Pendekatan Kemanusiaan
Pembangunan pos militer tidak dimaksudkan sebagai provokasi, melainkan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat sipil dan mendukung pembangunan nasional. TNI melaksanakan tugasnya dengan pendekatan teritorial yang berfokus pada kemanusiaan, sesuai dengan yang diatur dalam Inpres No. 9 Tahun 2020 mengenai Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua.
Melalui tugas-tugas kemasyarakatan seperti:
– dukungan pada pendidikan dan layanan kesehatan,
– pembangunan komunikasi sosial,
– serta pengamanan terhadap proyek pembangunan,
TNI hadir sebagai representasi negara yang merangkul, bukan menekan.
Propaganda dan Kekerasan TPNPB-OPM: Melanggar Hukum Nasional dan Internasional
Ancaman TPNPB terhadap warga sipil, termasuk guru, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur, adalah bentuk nyata tindakan terorisme, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018. Aksi kekerasan tersebut juga melanggar Hukum Humaniter Internasional, termasuk prinsip-prinsip:
– Distinction (membedakan kombatan dan warga sipil),
– Proportionality, dan
– Precaution.
Kehadiran TNI: Cerminan NKRI yang Melindungi Seluruh Rakyat
TNI hadir di Papua bukan untuk menindas, melainkan untuk menjamin keamanan, melindungi hak asasi manusia, dan memastikan keadilan pembangunan merata hingga ke daerah terpencil. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi ancaman kekerasan, serta menjadi harapan bagi masyarakat Papua untuk hidup dalam kedamaian dan martabat.
Kekerasan dan propaganda separatisme tidak memiliki tempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menghadapi situasi yang kompleks ini, TNI akan terus melaksanakan tugasnya dengan profesional, proporsional, dan sesuai hukum, dengan mengutamakan perlindungan bagi warga sipil dan kedaulatan bangsa.
Sumber:
(Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)

