Kecam Tindakan Kekerasan Petugas ke Wartawan

    0
    74

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jatim mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis yang sedang meliput aksi demonstrasi menolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025.

    Dalam insiden tersebut, dua wartawan, Wildan Pratama dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari beritajatim.com, menjadi korban pemukulan oleh petugas keamanan.

    Kejadian serupa juga terjadi di Kota Malang sehari sebelumnya, di mana sejumlah jurnalis dari Pers Mahasiswa mengalami penganiayaan oleh aparat saat meliput aksi yang sama.

    Lebih parah lagi, salah satu jurnalis perempuan dari kampus mengalami pelecehan verbal.

    AMSI Jatim menilai tindakan represif ini sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Jurnalis berhak untuk meliput dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa menghadapi ancaman atau intimidasi.

    Kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk pengekangan kebebasan pers yang tidak bisa diterima dalam sebuah negara demokratis.

    Ketua Umum AMSI Jatim, Yatim Yatimul Ainun, menegaskan bahwa insiden ini menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman aparat keamanan mengenai peran jurnalis di lapangan.

    “Tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman bagi demokrasi dan kebebasan pers. Kami mendesak Kapolri untuk segera menyelidiki insiden ini secara menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada aparat yang terlibat,” ujarnya.

    AMSI Jatim juga meminta agar kepolisian memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang bertugas di lapangan, terutama dalam situasi yang berpotensi menimbulkan konflik.

    Selain itu, AMSI mendorong semua pihak untuk menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama dalam demokrasi.

    Sebagai wujud solidaritas, AMSI akan berkolaborasi dengan Dewan Pers dan organisasi jurnalis lainnya untuk menindaklanjuti kasus ini, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

    “Kami juga mengajak seluruh insan pers untuk bersatu melawan segala bentuk kekerasan dan upaya pembungkaman terhadap media,” tegasnya.

    AMSI Jatim juga berharap agar perusahaan media memberikan pengetahuan dan pedoman untuk melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di daerah konflik, dengan mengutamakan keselamatan sebagai prioritas utama.

    Pernyataan ini disampaikan sebagai dukungan terhadap kebebasan pers dan perlindungan jurnalis di Indonesia.

    “Setiap bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditentang. Tugas jurnalis dilindungi oleh UU Pers,” tambahnya. (Red-033)